Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Polemik Al Zaytun, MUI Bongkar Dugaan Kekerasan hingga Penyesatan, Begini Nasib Panji Gumilang Cs

Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase penampakan Masjid Rahmatan lil Alamin di tengah kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

TRIBUNWOW.COM - Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, mulai menunjukkan titik terang.

Sejumlah pengakuan mengejutkan hingga dugaan adanya penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan sejumlah dugaan pidana di Ponpes Al Zaytun.

Hal itu diungkap Ketua Tim Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat Firdaus Syam.

Baca juga: Terindikasi Menyimpang, MUI Bongkar Hasil Investigasi di Ponpes Al Zaytun, Ditemukan 10 Bukti

Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran Pidana yang Dilakukan Ponpes Al Zaytun, Mahfud: Pelanggarannya Sangat Jelas

Ia membeberkan sejumlah fakta hasil investigasi MUI soal Pondok pesantren Al-Zaytun.

Firdaus menuturkan, MUI telah melakukan penelitian pada Ponpes Al-Zaytun sejak 2022.

Dari hasil penelitian termasuk laporan dari masyarakat ditemukan adanya dugaan pidana di ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu.

"Berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat baik secara individu maupun kelompok, kemudian MUI sudah melakukan penelitian di tahun 2002."

"Di penelitian itu walaupun domainnya tentang pemahaman keagamaan, akan tetapi di penelitian kita mendapatkan fakta-fakta yang berkaitan (dugaan pidana)," kata Firdaus, di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (24/6/2023).

Penampakan kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat yang terhampar di lahan dengan luas hingga 1200 hektar. (Laman Resmi Kompleks Al Zaytun)

Baca juga: Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD Terkait Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ungkap 2 Hukuman

Baca juga: Masa Depan dan Jamaah Ponpes Al Zaytun Terancam? Ini Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD

Firdaus mengungkapkan, ada dugaan kekerasan hingga penyesatan di Ponpes Al-Zaytun.

"Ada dugaan pidana, kekerasan, kemudian tindakan-tindakan pemaksaan dan sebagainnya, saya kira ini banyak laporannya ya."

"Kemudian hal-hal yang menyangkut penistaan agama dan dugaan penyesatan dan sebagainya," ujar Firdaus.

Firdaus menuturkan, dugaan tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah mantan anggota Al-Zaytun.

"Fakta datanya banyak itu, dari anggota Al-Zaytun yang sudah keluar memberikan laporan, banyak sekali laporan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebut ada dugaan unsur pidana di polemik Ponpes Al-Zaytun.

Halaman
12