Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Ada Dugaan Pelanggaran Pidana yang Dilakukan Ponpes Al Zaytun, Mahfud: Pelanggarannya Sangat Jelas
Mahfud MD beberkan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Editor: adisaputro
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, membeberkan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (24/6/2023), hasil pertemuan antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan Ridwan Kamil, terdapat tiga poin hasil investigasi tim bentukan Provinsi Jawa Barat.
Satu di antaranya yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pondok Pesantre Al Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang.
Baca juga: Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD Terkait Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ungkap 2 Hukuman
Hasil itu didapat berdasarkan pada kesimpulan dan berbagai penelitan yang telah dilakukan.
"Tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan yang masuk dari berbagai penelitian nanti akan, dan juga ada laporan resmi yang nanti akan disampaikan langsung oleh Polri," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI.
Meski begitu, Mahfud MD tidak membeberkan terkait pelanggaran pidana apa saja yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun.
Mahfud berujar, pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun sudah sangat jelas.
Bahkan, unsur-unsur pelanggaran pidana yang telah dilakukan sudah teridentifikasi tinggal menunggu klarifikasi dari pihak Ponpes Al Zaytun.
Ia juga menyerahkan sepenunnya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun kepada Polri.
"Nah nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan ke proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan ambil tindakan, karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya sudah sangat jelas dan juga unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi dalam pemanggilan atau pemeriksaan," jelasnya.

Baca juga: Masa Depan dan Jamaah Ponpes Al Zaytun Terancam? Ini Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD
Panji Gumilang Akui Dana Bos Rp 55 M Ponpes Al Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang lagi-lagi memberikan pengakuan tak terduga.
Kali ini pemicunya karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap sesat dan mengharamkan menimba ilmu di Ponpes Al Zaytun.
Ponpes Al Zaytun memang sedang menjadi sorotan karena diduga melakukan penyimpangan syariat agama Islam.
Bukti berupa video dan foto ajaran dari Ponpes Al Zaytun viral di sosial media.