Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Terindikasi Menyimpang, MUI Bongkar Hasil Investigasi di Ponpes Al Zaytun, Ditemukan 10 Bukti

MUI telah menetapkan bahwa Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang, total ada 10 bukti penyimpangan yang dilakukan oleh Al Zaytun.

YouTube TVOne News
Wakil Sekjen Hukum dan HAM MUI Pusat, Ikhsan Abdullah (kiri) dan Panji Gumilang (kanan), MUI temukan 10 bukti Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang, Sabtu (24/6/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan tajam setelah ajarannya dianggap menyimpang oleh publik.

Bahkan karena ajaran tersebut, pondok pesantren di bawah pimpinan Panji Gumilang itu sempat didemo oleh sejumlah ormas. 

Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut turun tangan menangani kasus tersebut. 

Baca juga: Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD Terkait Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ungkap 2 Hukuman

Demi menangani Al Zaytun, MUI sampai membentuk tim investigasi. 

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Sabtu 24 Juni 2023, MUI menyebut Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang. 

MUI mengaku telah menemukan sejumlah kriteria penyimpangan yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun

Informasi tersebut disampaikan oleh, Wakil Sekjen Hukum dan HAM MUI Pusat, Ikhsan Abdullah.

Total ada 10 bukti yang membuat Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang, Al Zaytun dianggap teah melanggar paham agama Islam

Bukti-bukti tersebut di antaranya, Ponpes Al Zaytun terbukti mengubah dan mengurangi pokok-pokok ibadah agama Islam seperti ibadah haji hingga soal kitab suci Al Qur'an. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang, melambaikan tangan memanggil komandan polisi yang berjaga menghadang massa pengunjuk rasa pada Kamis (22/6/2023).
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang, melambaikan tangan memanggil komandan polisi yang berjaga menghadang massa pengunjuk rasa pada Kamis (22/6/2023). (YouTube Al-Zaytun Official)

"Jadi ada 10 kriteria yang mengukur bahwa Panji Gumilang telah menyebarkan paham dalam agama Islam pertama di antaranya yang paling penting adalah mengubah, manambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan berdasarkan syariah," terang Ikhsan. 

"Seperti haji tidak perlu dilakukan di Tanah Suci tetap cukup di Mahad Al Zaytun, lalu kemudian dia menafsirkan secara serampangan kitab suci Al Qur'an dan dia mengatakan bahwa Al Qur'an bukan firman Allah tetapi Al Qur'an adalah sabda Rasul." 

"Ini jelas dalam kriterium 10 hal yang diukur bahwa dia menyimpang adalah masuk karena dia di dalam ucapannya yang telah kita ketahui bisa kita unduh di berbagai sosmed dan terverifikasi," sambungnya. 

Ikhsan menyebut pihak Al Zaytun tak membuat pembelaan saat disebut menyimpang. 

Baca juga: Masa Depan dan Jamaah Ponpes Al Zaytun Terancam? Ini Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD

Menurut Ikhsan hal tersebut terjadi lantaran ajaran Al Zaytun telah tersebar luas di media sosial. 

Lantas, MUI sempat mengirim tim untuk menyelediki Ponpes Al Zaytun

Halaman
123
Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji Gumilangajaran sesatIndramayuJawa BaratMajelis Ulama Indonesia (MUI)IslamMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved