Terkini Daerah

Brankas Narkoba di UNM Makassar Ternyata Dikendalikan Napi dari Lapas, Sudah Beroperasi sejak 2019

Editor: Via
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti brankas narkotika yang ditemukan di Kampus UNM .

"Karena ada jejak digital dan sudah kita analisa barang bukti itu jaringan Malaysia. Dua orang ini iya (mengendalikan)," tandasnya.

Untuk diketahui, keenam tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1.

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca juga: Nasib Oknum Jaksa di Batubara yang Viral karena Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Kini Dicopot

Beroperasi sejak 2019

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengungkapkan, keenam tersangka yang merupakan jaringan kurir narkoba kampus ini beroperasi sejak 2019.

"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ini sudah sejak lama. Kalau menurut keterangan 2019 sampai sekarang, jadi sudah lama," ucap Setyo saat ekspose di hadapan awak media di Aula Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023).

Kata Setyo, menanggapi fenomena peredaran barang haram yang terjadi di lingkup perguruan tinggi negeri ini, pihaknya bakal mengambil langkah dengan melibatkan instansi terkait agar turun melakukan pengawasan.

Baca juga: Halu karena Narkoba, Berikut Pengakuan Sopir Mobil yang Nyangkut di Rel Kereta Api Banyumas

"Ke depan kita akan kerja sama untuk bagaimana penanganan peredaran narkoba di kampus. Mungkin dengan cara pelaksanaan pengamanan melibatkan koordinasi yang baik, dari BNNP, kemudian dari Ditresnarkoba Polda Sulsel. Jadi ke depan tentu kita kembangkan supaya hal ini tidak akan terjadi lagi," jelasnya.

Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya sejak 2019 hingga baru terungkap sekarang, para pelaku telah mengedarkan sebanyak 4 kilogram lebih narkotika berbagai jenis.

"Itu masuk kemarin sekitar 4 kilogram ya, untuk yang masuk ke pengiriman menurut keterangan. Ada beberapa yang pertama, 1 kilogram pada bulan Februari 2023, dan 100 butir ekstasi. Kemudian pada 20 Mei 2023 masuk lagi 3 kilogram," bebernya.

Mantan Wadankorbrimob Polri ini juga menjelaskan, pihaknya sementara masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba di lingkup kampus tersebut.

"Ini perlu kita kembangkan apakah hal ini melibatkan mahasiswa, ini masih perlu ada pendalaman, kasus ini bisa terungkap apakah bisa terjawab melibatkan mahasiswa apa tidak," ucapnya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto", dan "Penyimpanan Brankas Narkoba di UNM Sudah sejak 2019, Edarkan 4 Kilogram Narkotika"