TRIBUNWOW.COM - Terungkap fakta mengejutkan terkait temuan brankas berisi narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM) di Sulawesi Selatan.
Rupanya, jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus tersebut dikendalikan oleh dua narapidana di dalam lapas.
Hingga kini pihak kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dan menelisik praktik gelap yang dilakukan sejak tahun 2019 tersebut.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Bunker Narkoba di UNM Makassar, Brankas Ditanam lalu Diteralis di Kampus
Dari keterangan polisi, dua narapidana yang diketahui berinisial TR mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, dan narapidana berinisial SN mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, dua narapidana ini sudah teridentifikasi merupakan jaringan keenam tersangka tersebut.
Peran kedua narapidana ini yakni pengendali peredaran barang haram itu.
Baca juga: Heboh Balita di Samarinda Positif Sabu, Terus Meracau dan Alami Insomnia setelah Diberi Air Mineral
"Ini jaringan di Lapas Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto, menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak dari pemesanan, pengiriman adalah ada komunikasi dengan yang ada di tahanan," kata Setyo kepada awak media saat ekspose pengungkapan di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023).
Hal tersebut, kata Setyo, dibenarkan berdasarkan keterangan keenam tersangka dan hasil rekam jejak digital yang kini telah dikantongi pihaknya.
"Untuk ungkapan kasus ini karena sudah kita dapatkan jejak-jejak digital dari handphone dari yang kita dapatkan ini perlu kita kembangkan. Ini juga terkait dengan jaringan internasional, kemudian sasarannya ini adalah daerah Makassar sebagai distribusi di wilayah timur," ucapnya.
Setyo menjelaskan, keenam tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba ini telah beberapa kali mengirim barang haram itu ke luar Sulsel.
Selain mengirim narkoba ke luar Sulsel, para tersangka juga mengedarkannya di lingkup kampus.
"Ada beberapa pengembangan, tiga kali pengiriman ke Maluku Utara, yang dua sudah terkirim dan yang satu bisa kita amankan di Bandara."
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan, untuk saat ini pihaknya sementara masih melakukan pendalaman terkait dua narapidana pengendali narkoba itu.
"Itu kami sudah koordinasi kan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Sulsel kita akan lakukan pemeriksaan secara detail," tegasnya.
Baca juga: HEBOH Penemuan Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar, 3 Kg Barang Haram Sudah Beredar
Hasil pendalaman polisi, dua narapidana ini merupakan jaringan narkotika asal Malaysia.
"Karena ada jejak digital dan sudah kita analisa barang bukti itu jaringan Malaysia. Dua orang ini iya (mengendalikan)," tandasnya.
Untuk diketahui, keenam tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1.
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca juga: Nasib Oknum Jaksa di Batubara yang Viral karena Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Kini Dicopot
Beroperasi sejak 2019
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengungkapkan, keenam tersangka yang merupakan jaringan kurir narkoba kampus ini beroperasi sejak 2019.
"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ini sudah sejak lama. Kalau menurut keterangan 2019 sampai sekarang, jadi sudah lama," ucap Setyo saat ekspose di hadapan awak media di Aula Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023).
Kata Setyo, menanggapi fenomena peredaran barang haram yang terjadi di lingkup perguruan tinggi negeri ini, pihaknya bakal mengambil langkah dengan melibatkan instansi terkait agar turun melakukan pengawasan.
Baca juga: Halu karena Narkoba, Berikut Pengakuan Sopir Mobil yang Nyangkut di Rel Kereta Api Banyumas
"Ke depan kita akan kerja sama untuk bagaimana penanganan peredaran narkoba di kampus. Mungkin dengan cara pelaksanaan pengamanan melibatkan koordinasi yang baik, dari BNNP, kemudian dari Ditresnarkoba Polda Sulsel. Jadi ke depan tentu kita kembangkan supaya hal ini tidak akan terjadi lagi," jelasnya.
Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya sejak 2019 hingga baru terungkap sekarang, para pelaku telah mengedarkan sebanyak 4 kilogram lebih narkotika berbagai jenis.
"Itu masuk kemarin sekitar 4 kilogram ya, untuk yang masuk ke pengiriman menurut keterangan. Ada beberapa yang pertama, 1 kilogram pada bulan Februari 2023, dan 100 butir ekstasi. Kemudian pada 20 Mei 2023 masuk lagi 3 kilogram," bebernya.
Mantan Wadankorbrimob Polri ini juga menjelaskan, pihaknya sementara masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba di lingkup kampus tersebut.
"Ini perlu kita kembangkan apakah hal ini melibatkan mahasiswa, ini masih perlu ada pendalaman, kasus ini bisa terungkap apakah bisa terjawab melibatkan mahasiswa apa tidak," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto", dan "Penyimpanan Brankas Narkoba di UNM Sudah sejak 2019, Edarkan 4 Kilogram Narkotika"