Terkini Daerah

Teganya Suami Lukai Alat Vital Istri setelah Sebulan Ditolak Berhubungan, Begini Pengakuannya

Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aksi keji dilakukan seorang suami warga Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara, melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya," kata, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Bos Perusahaan di Muba, Ini Pekerjaan Suami Putri Balqis yang Viral Tak Ditahan seusai KDRT ke Istri

Dari perbuatan Muksin tersebut, korban harus mendapatkan lima jahitan.

"Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer. Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya." ungkap Miptahuddin. (*)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muksin Terancam 10 Tahun Penjara karena Aniaya sang Istri, Sempat Kabur