Terkini Daerah

Teganya Suami Lukai Alat Vital Istri setelah Sebulan Ditolak Berhubungan, Begini Pengakuannya

Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aksi keji dilakukan seorang suami warga Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara, melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri.

TRIBUNWOW.COM - Aksi keji dilakukan seorang suami warga Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara.

Dilansir TribunWow.com, pria bernama Muksin Nasution (36) itu tega melakukan Kkerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri.

Ironisnya, ia tega melukai alat vital istrinya hingga terluka cukup parah.

Muksin merobek alat vital istrinya dengan jarinya.

Baca juga: Viral Dosen FKIP UNS Diduga Pelaku KDRT, Pihak Kampus Ungkit Kesaksian Mahasiswa hingga Satpam

Ia melakukan hal tersebut karena istrinya menolak untuk melakukan hubungan suami istri.

Tindak KDRT tersebut dikonfirmasi Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin.

Ia mengatakan, kejadian tindak KDRT terjadi pada 26 April lalu.

Karena istri Muksin menolak untuk berhubungan suami istri, keduanya pun lantas terlibat cekcok dan terjadi tindak KDRT tersebut.

Mengutip Tribun-Medan.com, setelah melakukan KDRT, Muksin pun melarikan diri.

Korban pun melaporkan apa yang dilajukan suaminya ke polisi.

Lalu pada Selasa (23/5/2023) kemarin, muksin berhasil ditangkap.

Baca juga: Putri Balqis Dapat Penangguhan seusai Kasus KDRT Viral, Sempat Sakit Gegara Terpisah dari Anaknya

Pengakuan Muksin

Muksin mengaku, telah menyesali perbuatan kepada istrinya tersebut.

"Pas waktu kejadian itu seingatku, pakai tangan, sekali saja. Menyesal sekarang," kata Muksin Nasution.

Atas perbuatannya tersebut, Muksin dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya," kata, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Bos Perusahaan di Muba, Ini Pekerjaan Suami Putri Balqis yang Viral Tak Ditahan seusai KDRT ke Istri

Dari perbuatan Muksin tersebut, korban harus mendapatkan lima jahitan.

"Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer. Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya." ungkap Miptahuddin. (*)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muksin Terancam 10 Tahun Penjara karena Aniaya sang Istri, Sempat Kabur