Berita Viral

Putri Balqis Dapat Penangguhan seusai Kasus KDRT Viral, Sempat Sakit Gegara Terpisah dari Anaknya

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Putri Balqis ibu muda korban KDRT suami jadi tersangka.

TRIBUNWOW.COM - Menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, ibu bernama Putri Balqis justru sempat ditahan setelah melakukan perlawanan terhadap pelaku.

Kasus ini kemudian viral di media sosial setelah Putri Balqis ditahan oleh pihak kepolisian.

Dikutip TribunWow dari TribunnewsDepok, beruntung bagi Putri Balqis setelah kasusnya viral ia kini mendapat penangguhan penahanan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Polisi sudah Adil dalam Tangani Viral Kasus Istri Korban KDRT

Diketahui Putri Balqis sempat menderita sakit gara-gara terpisah dari anaknya.

Hal ini disampaikan oleh ayah dari Putri Balqis, Noviansyah Siregar.

"Alhamdulillah ya, sudah bertemu anak ada semangat, kemarin itu kan asam lambung dia naik, stress juga gak ketemu sama anak, kemarin sudah menjalani sidang kedua di Pengadilan Agama Bekasi, "ungkapnya saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Noviansyah berharap agar segala proses kasus KDRT begitu juga dengan proses anaknya di pengadilan Agama Bekasi untuk dimudahkan agar permasalahan bisa selesai dengan tuntas.

"Harapan saya tetap berjalan di kasus KDRT nya dan juga proses di Pengadilan Agama nya," ucapnya.

Sementara, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan, saat ini kedua belah pihak, suami dan istri yang terlibat dalam kasus KDRT tidak dilakukan penahanan.

Pun kepolisian sementara waktu menangguhkan kasus ini, untuk memberikan waktu kepada suami melakukan pengobatan akibat cidera yang diterima, demikian juga memberikan waktu bagi istri untuk kontemplasi.

"Sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ungkapnya di Polres Metro Depok.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk istilahnya kontemplasi apakah kira- kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," ujarnya.

Sementara itu penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami istri (pasutri) di Depok, Jawa Barat, kini diambil alih Polda Metro Jaya.

Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/5/2023).

"Dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar dia.

Potret Bani Idham dan Putri Balqis ibu muda korban KDRT jadi tersangka, saat berlibur bersama. (Instagram@saharahanum)

Baca juga: Ironi Nasib Putri Balqis Korban KDRT, Nyaris Tewas Dipukuli Suami, Kini Malah Jadi Tersangka

Halaman
12