Berita Viral

Wanita Korban KDRT Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Bantu tapi Beri Syarat: Keluarganya Hubungi Aku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Hotman Paris (kiri) dan Korban KDRT yang berinisial PB (kanan). Hotman Paris akan bantu wanita korban KDRT malah jadi tersangka, Rabu (24/5/2023).

Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.

“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” sambungnya lagi.

Yogen mengatakan, setelah melibatkan ahli unsur pidana, pihaknya menetapkan suami dan istri tersebut sama-sama sebagai tersangka.

“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana, dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri,” ujar Yogen.

Kendati keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sang suami belum bisa dilakukan penahanan karena harus menjalani operasi alat kelamin yang terluka akibat remasan tersebut.

“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yogen mengatakan pihaknya ada sejumlah hal yang menjadi dasar pihaknya menahan sang istri.

“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai,” bebernya.

“Kemudian akses terhadap anak juga tidak diberikan pada suami, meski suaminya masih menafkahi memberikan uang termasuk biaya sekolah terhadap anaknya. Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya,” timpal Yogen lagi.

Saat ini, kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok. (TribunWow.com/Dian Shinta) 

Baca berita terkait lainnya