TRIBUNWOW.COM - Media sosial khususnya Twitter dihebohkan dengan kabar seorang istri yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tapi malah menjadi tersangka dan berujung ditahan oleh Polres Depok.
Diketahui wanita tersebut berinisial PB.
PB mengalami luka yang berat setelah dianiaya oleh suaminya.
PB mengalami KDRT yang cukup tragis mulai dari matanya disiram bon cabe, kepala dibenturkan ke tembok, sampai rambutnya dijambak.
Dilansir TribunWow.com banyak warganet yang meminta bantuan pada pengacara Hotman Paris untuk menangani kasus tersebut.
Baca juga: Lara Istri Korban KDRT Malah jadi Tersangka dan Ditahan Polisi Depok, sampai Hampir Kehilangan Nyawa
Seperti yang diketahui Hotman Paris kerap memberi bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma.
Hotman Paris mengaku siap membantu PB untuk mencari keadilan hukum.
"Hotman 911, sudah selesai saya dua meninggalnya kecelakaan lift Bandara Kualanamu, kemudian sudah ditangguhkan penahanan sopir kasus di Guci," tutur Hotman Paris dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial pada Rabu (24/5/2023).
"Sekarang ada viral seorang janda katanya korban KDRT, malah ditahan dan banyak netizen DM saya agar membantu," sambungnya.
Hotman Paris siap membantu PB namun ia memiliki syarat.
Ia meminta agar keluarga PB menghubunginya secara langsung.
Menurut Hotman Paris yang mengetahui detail permasalahan adalah keluarga PB bukan warganet.
"Saya ingatkan pada netizen kalau memang butuh bantuan hukum suruh keluarganya menghubungi saya, karena keluarganya lah yang berhak meminta bantuan hukum dan juga yang mengerti kasusnya," ujar Hotman Paris.
Lantas unggahan Hotman Paris itu mendapatkan tanggapan dari warganet.
Warganet senang Hotman Paris berkenan membantu PB untuk mencari keadilan hukum.
Baca juga: Serang Alat Vital Suami saat Jadi Korban KDRT, Istri di Depok Viral Berakhir Ditahan Polisi
"Super sekali bang Hotman tinggal perbanyak amal saja, harta dan jabatan sudah opung miliki, kereeeenn bang Hotman. Teruslah menjadi perpanjangan dari Tuhan," tulis @riza***.
"Aaahhh terbaik lngsung gercep," tulis @dedah***.
"Semoga bang @hotmanparisofficial sehat Selalu dan Panjang Umur dan selalu berbuat baik terhadap Rakyat Indonesia yg ekonomi menengah ke bawah," tulis @adhi***.
"Saya tau siapa yg Abang maksud si KW KW .. coba bang jebloskan biar kita syukuran rame2," tulis @evie****.
Kronologi Kasus PB Viral
Nasib pilu harus dialami oleh seorang istri yang berinisial PB.
PB diketahui mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.
Dilansir TribunWow.com kabar tersebut diketahui dari adik PB yang bernama Sahara Hanum.
Dalam tweet-nya di akun Twitter @saharahanum Sahara menceritakan kisah pilu yang dialami sang kakak.
Sahara bercerita jika kakaknya telah menjalin biduk rumah tangga dengan sang suami selama 14 tahun lamanya.
Namun PB mengalami KDRT yang cukup tragis mulai dari matanya disiram bon cabe, kepala dibenturkan ke tembok, sampai rambutnya dijambak.
"Ini Kakak Kandung gue, namanya P*tr* B*lq*s. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa. Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap Kakak gue, dimana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutny," tulis Sahara Hanum pada Selasa (23/5/2023).
Setelah mengalami penganiayaan, PB langsung melaporkan suaminya ke Polres Depok.
Alih-alih mendapatkan keadilan PB malah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas status tersebut PB ditahan selama dua hari di Polres Depok.
Sedangkan suami PB malah dibiarkan bebas.
"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga," ujar Sahara.
"dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali. Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, Kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke Polisi," sambungnya.
Dan kini kondisi PB ngedrop dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Saat berada di rumah sakit PB juga dikawal oleh polisi layaknya tahanan.
"Saat ini Kakak gue nge-drop banget sampai harus dibawa ke UGD Rumah Sakit, kerena punya asam lambung akut. Sudah 2 hari ditahan dan tidak ketemu anak-anaknya sampai masuk rumah sakit juga harus dengan pengawalan, tetap gak boleh ketemu anak – anaknya," tutur Sahara.
Bahkan PB dimintai mengambil jalur damai oleh keluarga suaminya.
Namun PB tak mau mengambil jalur damai tersebut.
"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi Kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat Kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka??" ujar Sahara.
Kata Polisi
Sementara itu dikutip dari Tribun Jakarta, polisi mengungkap alasan istri di Depok yang jadi korban KDRT justru jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut istri korban KDRT juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya.
AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada akhir Februari 2023 silam.
“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (24/5/2023).
Tak cuma itu, sang suami juga mendorong sang istri.
Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.
“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” sambungnya lagi.
Yogen mengatakan, setelah melibatkan ahli unsur pidana, pihaknya menetapkan suami dan istri tersebut sama-sama sebagai tersangka.
“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana, dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri,” ujar Yogen.
Kendati keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sang suami belum bisa dilakukan penahanan karena harus menjalani operasi alat kelamin yang terluka akibat remasan tersebut.
“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yogen mengatakan pihaknya ada sejumlah hal yang menjadi dasar pihaknya menahan sang istri.
“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai,” bebernya.
“Kemudian akses terhadap anak juga tidak diberikan pada suami, meski suaminya masih menafkahi memberikan uang termasuk biaya sekolah terhadap anaknya. Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya,” timpal Yogen lagi.
Saat ini, kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok. (TribunWow.com/Dian Shinta)