Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kasus Penganiayaan D Belum Selesai, Mario Dandy Ikut Terseret dalam Dugaan Pencucian Uang Ayahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Mario Dandy diduga ikut terseret dalam kasus pencucian uang yang dilakukan ayahnya, Senin (22/5/2023).

TRIBUNWOW.COM - Belum selesai kasus penganiayaan D (17), kini Mario Dandy (20) ikut terseret dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. 

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (22/5/2023), Mario Dandy diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran Mario Dandy bersatatus sebagai tahanan.

Baca juga: Viral Penampakan D Korban Mario Dandy saat Tinggalkan RS, Sudah Bisa Berjalan dan Lambaikan Tangan

Mario Dandy dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/5/23023).

Saat dimintai keterangan oleh awak media tentang kasus yang menimpa Rafel Alun, Mario Dandy hanya memberikan sedikit pernyataan.

Ia berdalih tak mengetahui kabar soal ayahnya, lantaran ia tidak diberi izin untuk mengakses telepon.

Adapun dalam kasus pencucian uang ini, Mario Dandy masih berstatus sebagai saksi.

Kabar tersebut diutarakan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar US $ 90.000 dari perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengatakan Rafel menerima gratifikasi lantaran sebagai sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Baca juga: Laporkan Mario Dandy atas Kasus Pencabulan terhadap AGH, Pengacara Sebut Miliki 8 Bukti

"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli, Senin (3/4/2023).

Di samping itu, selain terseret kasus dugaan pencucian uang dan pelaku penganiayaan D, Marion Dandy juga disebut melakukan pencabulan pada AG (15).

Atas kasus tersebut kini AGH telah melaporkan Mario Dandy ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan kini pihak kepolisian sedang menindaklanjuti laporan dari AG.

"Iya, tentu Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Mario Dandy diduga sudah melakukan pencabulan sebanyak dua kali.

Akan tetapi laporan pencabulan AG ini ditolak oleh polisi.

Pasalnya laporan tersebut harus dilaporkan oleh pihak keluarga atau korban secara langsung.

Sederet Kejahatan AG Dibongkar Hakim 

Hakim Sri Wahyuni Batubara mengungkap sederet kejahatan AGH, mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20).

Dilansir TribunWow.com, Sri Wahyuni memastikan AGH terlibat dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, D (17).

Karena itu, Sri Wahyuni menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara untuk AGH.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), Sri Wahyuni membongkar peranan AGH dalam kasus penganiayaan D.

Menurut Sri Wahyuni, sejak awal AGH telah mengetahui rencana keji Mario Dandy untuk menganiayaa D.

Bahkan AGH-lah yang berperan memancing D agar mau bertemu.

AGH juga sempat menipu D.

"Anak (AGH) sudah sampai di lokasi naik mobil Camry, bukan mobil Rubicon nomor polisi B 120 DEN bersama dengan tantenya," ucap Sri Wahyuni, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube KOMPASTV, Senin (10/4/2023).

Kejahatan AGH tak hanya itu.

Remaja 15 tahun itu juga dengan tega membiarkan D dianiaya di depan matanya.

Dengan santainya AGH merokok di hadapan D yang tengah dianiaya membabi buta oleh Mario Dandy.

"Pada saat korban D dalam posisi sikap tobat, anak (AGH) yang sudah mengetahui akan adanya kekerasan dengan santainya mengambil korek api yang ada di dekat kepala anak korban (D) dan kemudian digunakannya untuk menyalakan rokok yang akan dihisapnya."

Baca juga: Jawaban Menohok Ayah D Korban Mario Dandy seusai Dianggap Tak Kuat Bayar Biaya RS: Netijen Bayaran!

Baca juga: Dilaporkan AGH ke Polisi soal Dugaan Pencabulan, Mario Dandy: Saya Enggak Pegang HP

Fakta lain yang diungkap hakim dalam persidangan, yakni Mario Dandy sempat mencolek bahu AGH sebelum menganiaya D.

Meski tahu rencana keji itu, AGH tak berusaha mencegah Mario Dandy.

"Terbukti sebelum Mario Dandy melakukan tendangan keras ke kepala anak korban, anak (AGH) dicolek bahunya agar melihat tendangan yang akan dilakukannya," papar Sri Wahyuni.

"Namun anak (AGH) tidak ada usaha untuk melarang saksi Mario Dandy sampai beberapa kali tendangan dan pukulan keras ke kepala anak korban (D)."

Bahkan, AGH sempat mengambil alih tugas tersangka Shane Lukas untuk merekam penganiayaan tersebut.

"Dan juga terbukti anak (AGH) dengan tenang menggantikan peran saksi Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap D yang sudah tidak berdaya," tandasnya. (TribunWow.com) 

Baca berita terkait lainnya

Sebagian artikel telah diolah dari Kompas.com yang berjudul: Ikut Terseretnya Mario Dandy dalam Pusaran Dugaan Pencucian Uang Ayahnya