Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Laporkan Mario Dandy atas Kasus Pencabulan terhadap AGH, Pengacara Sebut Miliki 8 Bukti

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satrio (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto kiri: AGH.

TRIBUNWOW.COM - Mario Dandy Satriyo (20) kini berpotensi menghadapi kasus baru seusai dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh kuasa hukum dari mantan kekasihnya yakni AG alias AGH (15).

Mario Dandy dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan terhadap AGH.

Dikutip TribunWow dari Tribunjakarta, kuasa hukum AGH menyatakan memiliki total delapan bukti terkait kasus ini.

Baca juga: Sakit Hati Pengacara Mario Dandy, Kini Dipecat setelah Hadir Sosok Misterius: Sampai Berdarah-darah

"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Menurut Mangatta, laporannya kepada Mario Dandy akan segera ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," ujar dia.

Dalam pelaporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo ini, pihak AG mengajukan delapan bukti ke Polda Metro Jaya. Namun, baru empat bukti yang sudah diserahkan.

"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelas Mangatta.

AG sebelumnya telah dua kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. Namun, dua laporan tersebut ditolak.

"LP pertama ditolak karena tindak pidana pencabulan harus dilakukan oleh wali atau orangtua korban," kata Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Sementara itu, Mangatta menyebut Polda Metro Jaya menolak LP kedua karena korban harus melakukan visum.

"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," ungkap dia.

Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa tanggal 2 Mei 2023.

Sehari kemudian, jelas Mangatta, tim kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario pada Rabu (3/5/2023).

"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ucap dia.

Halaman
123