"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat edaran tersebut.
UPB mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap terduga pelaku.
Baca juga: AD Sebut Teman-temannya Sering Dibelanjakan oleh Bos Mesum di Cikarang: Emang Kelakuannya Kayak Gitu
UPB juga membuka layanan aduan bagi pelajar di kampus tersebut yang merasa menjadi korban pelecehan seksual.
"Kami membuka layanan aduan kepada seluruh civitas akademia maupun masyarakat umum terkait pelanggaran atau kekerasan seksual," demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Meski salah satu dosennya terlibat kasus pelecehan, Hamzah mengaku belum menerima aduan soal kasus serupa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Bos yang Ajak Karyawati “Staycation” Diduga Lecehkan Lebih dari Satu Orang…"