Berita Viral

Heboh Dugaan Bos di Cikarang Tak Cuma Lecehkan Karyawatinya, sampai Diberhentikan Jadi Dosen

Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Wajah bos yang diduga ajak staycation karyawatinya, Minggu (14/5/2023). Foto kanan:Sosok AD, karyawati di Cikarang yang menjadi korban pelecehan seksual bosnya.

TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh bos pabrik di Cikarang kini menemui babak baru.

Dilansir TribunWow.com, bos berinisial H diduga tak hanya melecehkan satu karyawati.

Diduga, H turut melakukan tindakan serupa di tempat lain.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini kini telah dilimpahkan dari Polres Metro Bekasi ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Begini Reaksi Bos Mesum di Cikarang saat Diberhentikan Jadi Dosen di UPB, Lakukan Pemberontakan?

Pelimpahan kasus ini bukan tanpa alasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, H diduga juga melakukan aksi pelecehan di tempat lain sehingga penyelesaian kasus diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Pertimbangannya karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain. Ada pertimbangan khusus sehingga diambil alih oleh mereka (Bareskrim)," ujar Gogo, Rabu (17/5/2023).

Namun, Gogo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus di tempat lain tersebut.

Sebelumnya diberitakan, H diduga melecehkan bawahannya, AD (23), dengan modus mengajak korban menginap di hotel atau staycation.

Baca juga: Komnas Perempuan Sorot Sikap Netizen Nyinyir Pakaian Karyawati Cikarang yang Jadi Korban Bos Mesum

H bahkan disebut mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan itu.

Selain itu, AD juga mengaku dilecehkan secara fisik oleh pelaku yang dengan sengaja menyentuh korban.

Usai korban melaporkan kejadian ini ke polisi, pelaku diberhentikan dari posisinya sebagai manajer outsourcing di pabrik tempat mereka bekerja.

Belakangan diketahui bahwa H juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Menyusul mencuatnya isu dugaan pelecehan tersebut, Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra pun segera menonaktifkan status H sebagai tenaga pengajar.

Keputusan itu tertuang dalam surat rektor UPB No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.

Halaman
12