TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya pasang badan membela keluarga santri asal Ngawi, Jawa Tengah, yang tewas dianiaya senior di Pondok Pesantren Masaran, Sragen.
Dilansir TribunWow.com, kasus ini menuai sorotan setelah ibu korban, Jumasri, jauh-jauh datang dari Ngawi ke Jakarta untuk mengadu pada Hotman Paris.
Di hadapan Hotman, Jumasri menyebut anak sematawayangnya, DWW (15) tewas pada Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Viral Ibu Santri di Sragen Nangis Mengadu ke Hotman Paris, Anak Tewas Dianiaya Senior di Ponpes
Pelaku penganiayaan yang berinisial MH (17) telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Jumasri menjelaskan kronologi anaknya meninggal hingga pelaku yang hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Momen ibu korban mengadu ke Hotman Paris diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu (16/4/2023).
"Bapak majelis hakim, tolong keadilan untuk anak saya, putra semata wayang saya, Dafa meninggal dianiaya, pelakunya adalah MH, sampai sekarang tidak ditahan," ungkap ibu korban.
Selain meminta pelaku ditahan, ibu korban juga meminta senior yang menjadi provokator aksi penganiayaan juga dijadikan tersangka.
Ia membandingkan kasus ini dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi karena provokator juga dijadikan tersangka dan AGH yang masih berusia 15 tahun ditahan.
"Provokatornya dua orang juga belum diadili, belum ditahan, sampai sekarang belum ditetapkan jadi tersangka, mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya," imbuhnya.
Baca juga: Viral Rumor Raffi Ahmad Dikaitkan Terlibat Kasus Rafael Alun, Hotman Paris: Dia Tidak Mengenal
Menanggapi aduan ini, Hotman Paris meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen memberikan atensi kepada kasus penganiayaan di pesantren yang mengakibatkan korban meninggal.
Menurut Hotman, meski usia pelaku masih 17 tahun, namun petugas dapat melakukan penahanan.
"Salah satu pelakunya berumur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan, padahal menurut UU Sistem Peradilan abak, anak umur 14 tahun ke atas tahun boleh ditahan."
"Dia adalah orang biasa, Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Pak Kapolres saya yakin anda berkenan memberikan atensi khususnya kepada dua provokator untuk ditahan," tegas Hotman.
Kronologi Kejadian