Sementara itu, Komisioner KPAI Dian Sasmita mengklaim ancaman hukuman untuk pelaku bisa ditambah.
Hal ini menyangkut profesi Donny sebagai seorang guru atau tenaga pendidik yang melakukan kejahatan pada anak.
Pelaku wajib dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akan memberi tambahan hukuman 1/3 bagian.
"Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak," beber Dian.
Baca juga: Kronologi Viral Oknum Instruktur Taekwondo di Solo Diduga Cabuli Murid-murid, Berikut Modus Pelaku
Gibran Kaget
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku terkejut instruktur Taekwondo di dojang (tempat latihan) kawasan Gilingan, Solo Jawa Tengah yang bernama Donny Susanto alias DS, tega mencabuli murid-muridnya.
Dilansir TribunWow.com, Gibran yang pernah bertemu langsung dengan DS sama sekali tak menaruh curiga.
Ia pun lantas membeberkan nasib dojang yang dikelola oleh pelaku.
Baca juga: Viral Pelatih Taekwondo di Solo Cabuli 3 Muridnya, Pelaku Lecehkan 2 Korban secara Bersamaan
"Tidak ada kecurigaan sama sekali, seperti orang biasa, ya kaget," kata Gibran dikutip TribunSolo.com, Jumat (24/3/2023).
"Tahunya ya karena ada laporan."
Sebagai informasi, DS dituding telah melakukan pencabulan pada tiga muridnya selama 2,5 tahun belakangan.
Baca juga: 1 Bulan Diculik Residivis Pencabulan Anak, Bocah di Gunung Sahari Jalani Visum, Berikut Kondisinya
Aksi bejat tersebut dilakukan DS di sebuah dojang di kawasan Banjarsari, dan sebuah hotel.
Setelah ketahuan, orangtua korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolresta Solo, Jumat (17/3/2023).
Gibran pun berjanji akan mengawal kasus ini dan memberikan atensi khusus.
Ia lantas meminta warga untuk melapor dan berjanji akan bertanggung jawab serta memberikan perlindungan.