Berita Viral

Nasib Guru Taekwondo di Solo yang Cabuli Murid, Terancam 15 Tahun Penjara, KPAI Sebut Bisa Ditambah

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Instruktur Taekwondo Donny Susanto alias DS, tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023)

TRIBUNWOW.COM - Instruktur Taekwondo Donny Susanto alias DS, tersangka pencabulan anak di Solo, Jawa Tengah, harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.

Dilansir TribunWow.com, Donny kini telah dilarang berkegiatan di lingkungan bela diri Taekwondo yang digelutinya bertahun-tahun.

Ia juga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara, yang disebut masih bisa diperberat.

Baca juga: Pernah Bertemu, Gibran Kaget Instruktur Taekwondo di Solo Tega Cabuli Murid: Tidak Ada Kecurigaan

Sebagai informasi, Donny mengakui telah mencabuli 3 muridnya selama 2,5 tahun terakhir.

Dua orang anak di bawah umur dilecehkan di sebuah tempat latihan atau dojang kawasan Banjarsari, Solo.

Sementara seorang siswa dicabuli di sebuah hotel ketika sedang mendampingi melakukan pertandingan atau try out.

Karenanya, Donny kini telah masuk daftar hitam dan dikeluarkan dari keanggotaan komunitas taekwondo.

Sehingga pemilik dojang sekaligus mantan Ketua Pengurus Kota Taekwondo Indonesia Solo tersebut dilarang berkegiatan di lingkungan bela diri tersebut.

"Di dalam AD/ART sudah jelas, status keanggotaan seseorang akan gugur dengan sendirinya apabila sudah melanggar hukum," terang pelatih Senior Taekwondo Solo Raya, Tanu Kismanto dikutip TribunSolo.com, Jumat (24/3/2023).

"Dilarang beraktivitas di lingkungan Taekwondo," tandasnya.

Pelaku dugaan pencabulan Donny Susanto alias DS, guru taekwondo yang melatih di dojang taekwondo Red Wings di Gilingan, Kota Solo. (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra/Google Street)

Baca juga: Viral Video Pengakuan DS Guru Taekwondo Pelaku Pencabulan Anak, Akui Nyaman karena Sering Bertemu

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyebutkan bahwa Donny telah melanggar sejumlah undang-undang.

Ia dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan/ pelecehan seksual.

Sehingga, pelaku akan dikenai hukuman penjara maksimal sekitar 15 tahun.

"Pertama, yang bersangkutan akan kita kenakan pasal pencabulan UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002, serta kekerasan/ pelecehan seksual yang diatur dalam tindak pidana kekerasan seksual UU 12 tahun 2022" kata Iwan dikutip TribunSolo.com, Jumat (24/3/2023).

"Dengan ancaman penjara 12 sampai 15 tahun penjara," katanya.

Halaman
123