Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis mengatakan setiap maskapai penerbangan memiliki peraturan masing-masing.
Pihaknya bandara, kata Yuliana, hanya bertugas memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dnegan memantau barang bawaan penumpang.
Baca juga: Viral Ghosting Berakhir Petaka, Pemuda 19 Tahun Tega Setrika Pacar Buntut Chat WA Tak Dibalas
"Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods," ungkap Yuliana, dikutip dari TribunMedan.
Yuliana menegaskan uang Rp 2 juta rupiah yang diminta petugas bandara bukanlah denda, melainkan biaya kelebihan bagasi yang harus dibayarkan ke maskapai yang bersangkutan. (TribunWow.com)