TRIBUNWOW.COM - Pemuda berinisial KH (19) ditangkap setelah diklaim melakukan penganiayaan kepada kekasihnya sendiri, APD (19).
Dilansir TribunWow.com, penganiayaan dengan alat setrika tersebut dilakukan pelaku di rumah korban kawasan Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Menurut kepolisian, pelaku melukai korban lantaran marah akibat pesannya sengaja tak dibalas sang pacar atau yang awam disebut di-ghosting.
Baca juga: Viral Bagian Tubuh Lain Mayat Dalam Koper Ditemukan, Terungkap Motif Ekonomi selain Hubungan Sejenis
"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," terang Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, Minggu (19/3/2023) dikutip Tribunnews.com.
Lantaran pesan Whatsapp-nya tak dibalas oleh korban, pelaku lantas mendatangi rumah kekasihnya.
Ia kemudian melakukan penganiayaan dengan menempelkan setrika panas ke tubuh korban.
Baca juga: Setelah Mario Dandy, Kini Anak Kasat Narkoba Diduga Lakukan Penganiayaan, Berikut Sederet Faktanya
Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka bakar di kedua tangan, betis, dan punggung.
Setelah mendapat pertolongan medis dan menjalani visum, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Kemayoran.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama KH," ungkap Fauzan dikutip Tribunnews.com, Senin (20/3/2023).
Polsek Kemayoran lantas menerjunkan anggota untuk membekuk pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Pelaku kita amankan di rumahnya setelah kami mendapatkan laporan korban ke Polsek," lanjutnya.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Mantan Pacar di Sebuah Hotel di Bandung, Atasan Pelaku Buka Suara
Pihak kepolisian pun menyita setrika di kamar pelaku yang digunakannya untuk menganiaya korban.
"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban," kata Fauzan.
"Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut."
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (TribunWow.com)