"Pada fase kemarin saya diperintahkan untuk mengikuti kebohongan, jadi ada gejolak dalam nurani saya."
Pria 24 tahun itu rupanya sudah pasrah tentang nasibnya karena memilih membelot dari Ferdy Sambo cs.
"Pada pertama kali saya jujur saya tidak memikirkan risiko, saya menyerahkan semua pada Tuhan, saya pasrahkan hidup saya masalah saya pada Tuhan."
"Saya yakin kalau saya berkata jujur Tuhan pasti tolong," tandasnya.
Baca juga: Penjelasan Mbak-mbak LPSK Viral Lindungi Bharada E, Akui Ada Kericuhan hingga Singgung Penyusup
Bharada E Tetap Anggota Polri
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai keputusan institusi Polri untuk mempertahankan terpidana Richard Eliezer alias Bharada E sudah tepat.
Dilansir TribunWow.com, Sugeng menilai kesediaan Polri untuk menerima kembali Bharada E cukup memiliki dasar yang kuat.
Apalagi pihak kepolisian telah mempertimbangkan dari semua sisi, termasuk aspek suara publik dan status Justice Collaborator Bharada E.
Diketahui, Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) seusai terseret dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada Rabu (22/2/2023), pihak kepolisian dengan berbagai pertimbangan memutuskan Bharada E bisa bergabung kembali ke Institusi Polri.
Meski lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun Bharada E harus medapat sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
"Putusan tidak di PTDH atau tidak dipecat dari kedinasan Polri itu cukup memiliki dasar," kata Sugeng dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Sebut Bharada E Ceria saat Kenakan Baju Polisi, Kompolnas Ungkap Suasana Sidang KKEP Richard Eliezer
Dasar tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik.
Disebutkan dalam poin a, bahwa pejabat berwenang memiliki kuasa untuk mempertimbangkan apakah seorang anggota kepolisian dijatuhi sanksi PTDH atau tidak.
"Kan ada pertimbangan pejabat yang berwenang, maka ada ruang diskresi bagi pejabat yang berwenang dan ini sah menurut hukum," terang Sugeng.
Selain itu, mengutip perkataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya, Sugeng mengatakan bahwa seluruh aspek akan dipertimbangkan.
Di antaranya suara publik hingga status Bharada E sebagai Justice Collaborator.
"Semuanya kan dipertimbangkan," tandasnya. (TribunWow.com)