Polisi Tembak Polisi

Curhat Bharada E, Ungkit Alasan 'Membelot' dari Ferdy Sambo Cs seusai Ditelepon Ibu: Saya Pasrah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E, saat wawancara ekslusif dalam acara ROSI Kompas TV, Kamis (9/3/2023). Bharada E mengungkap perkataan sang ibu yang membuatnya berkata jujur.

TRIBUNWOW.COM - Terpidana Richard Eliezer Pudiang Lumiu atau Bharada E mengungkap kegelisahannya sebelum akhirnya mengungkap pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Bharada E mengaku sempat mengalami gejolak luar biasa hingga akhirnya menolak perintah Ferdy Sambo.

Bharada E memilih berkata jujur setelah mendengar perkataan sang ibu, Rynecke Alma Pudihang.

Hal itu diungkap Bharada E secara eksklusif dalam acara ROSI Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Ucap Salam Perpisahan ke Bharada E, Ronny Talapessy: Tugas Saya Selesai Chad, Jaga Diri Baik-baik

Seperti diberitakan, Richard Eliezer divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Dari kelima terdakwa utama, Richard Eliezer mendapat vonis paling ringan karena perannya sebagai justice collabolator (JC).

"Saya ingin jujur karena saya diingatkan orangtua saya, khsusunya mama saya untuk selalu berkata jujur," ucap Bharada E.

"Saya diberikan kesempatan berbicara dengan mama saya dan saya lebih tenang ketika saya bicara pada mama saya dan bilang saya mau jujur."

Bharada E lantas mengungkap perkataan sang ibu yang membuatnya yakin untuk mengungkap misteri kematian Brigadir J.

Ia pun mengaku merasa tenang setelah berkata jujur di persidangan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Bharada E Kembali Jadi Polisi, IPW Akui Keputusan Polri Sudah Tepat: Semuanya Dipertimbangkan

"Mama saya bilang 'Mama bangga kalau kamu jujur' itu mungkin lebih membuat saya tenang," beber Bharada E.

"Selanjutnya saya serahkan kepada Tuhan."

Kendati demikian, Bharada E tak menampik sempat mengalami gejolak luar biasa di dalam batinnya.

Pasalnya, oleh sang mantan atasan, Ferdy Sambo, Bharada E didesak mengikuti skenario bohong.

"Memang ada gejolak batin saat itu, antara berani berkata jujur atau tidak," ujarnya.

"Pada fase kemarin saya diperintahkan untuk mengikuti kebohongan, jadi ada gejolak dalam nurani saya."

Pria 24 tahun itu rupanya sudah pasrah tentang nasibnya karena memilih membelot dari Ferdy Sambo cs.

"Pada pertama kali saya jujur saya tidak memikirkan risiko, saya menyerahkan semua pada Tuhan, saya pasrahkan hidup saya masalah saya pada Tuhan."

"Saya yakin kalau saya berkata jujur Tuhan pasti tolong," tandasnya.

Baca juga: Penjelasan Mbak-mbak LPSK Viral Lindungi Bharada E, Akui Ada Kericuhan hingga Singgung Penyusup

Bharada E Tetap Anggota Polri

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai keputusan institusi Polri untuk mempertahankan terpidana Richard Eliezer alias Bharada E sudah tepat.

Dilansir TribunWow.com, Sugeng menilai kesediaan Polri untuk menerima kembali Bharada E cukup memiliki dasar yang kuat.

Apalagi pihak kepolisian telah mempertimbangkan dari semua sisi, termasuk aspek suara publik dan status Justice Collaborator Bharada E.

Diketahui, Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) seusai terseret dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada Rabu (22/2/2023), pihak kepolisian dengan berbagai pertimbangan memutuskan Bharada E bisa bergabung kembali ke Institusi Polri.

Meski lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun Bharada E harus medapat sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

"Putusan tidak di PTDH atau tidak dipecat dari kedinasan Polri itu cukup memiliki dasar," kata Sugeng dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Sebut Bharada E Ceria saat Kenakan Baju Polisi, Kompolnas Ungkap Suasana Sidang KKEP Richard Eliezer

Dasar tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik.

Disebutkan dalam poin a, bahwa pejabat berwenang memiliki kuasa untuk mempertimbangkan apakah seorang anggota kepolisian dijatuhi sanksi PTDH atau tidak.

"Kan ada pertimbangan pejabat yang berwenang, maka ada ruang diskresi bagi pejabat yang berwenang dan ini sah menurut hukum," terang Sugeng.

Selain itu, mengutip perkataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya, Sugeng mengatakan bahwa seluruh aspek akan dipertimbangkan.

Di antaranya suara publik hingga status Bharada E sebagai Justice Collaborator.

"Semuanya kan dipertimbangkan," tandasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait