Seperti diberitakan, AGH sebelumnya tak ditahan karena masih di bawah umur.
Menurut Hengki, alasan pertama yakni karena ancaman pidana yang disangkakan pada AGH lebih dari lima tahun.
Alasan kedua yakni polisi khawatir AGH akan melarikan diri, merusak barang bukti atau kembali melakukan tindak pidana.
"Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ungkapnya.
Baca juga: Terbongkar Pengakuan AGH saat Diperiksa Polri, Ungkap Alasan Cuma Diam Saksikan Ulah Mario Dandy
Selain itu, Hengki menyebut ada alasan khusus penahanan AGH.
Dalam kasus viral ini, penyidik mempertimbangkan status AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Ia pun menyinggung kondisi kesehatan kedua orangtua AGH.
Dikabarkan saat ini ayah AGH terkena stroke, sedangkan sang ibu mengidap kanker.
"Ada pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," ucap Hengki, dikutip dari TribunJakarta.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum."
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
Terhitung sejak Rabu (8/3/2023), AGH ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan. (TribunWow.com)