Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AGH Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan, Polisi Ungkap Sederet Alasan Termasuk Kemungkinan Kabur
Terkuak alasan polisi akhirnya menahan AGH, pacar Mario Dandy, terkait kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) resmi ditahan, Rabu (8/3/2023).
Dilansir TribunWow.com, AGH ditahan seusai turut menjadi tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, D (17).
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi alasan menahan AGH.
Seperti diberitakan, AGH sebelumnya tak ditahan karena masih di bawah umur.
Baca juga: Mario Dandy Stres Diduga Rasakan Perbedaan Drastis Tinggal di Penjara setelah Terbiasa Hidup Mewah
Menurut Hengki, alasan pertama yakni karena ancaman pidana yang disangkakan pada AGH lebih dari lima tahun.
Alasan kedua yakni polisi khawatir AGH akan melarikan diri, merusak barang bukti atau kembali melakukan tindak pidana.
"Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ungkapnya.
Selain itu, Hengki menyebut ada alasan khusus penahanan AGH.
Dalam kasus viral ini, penyidik mempertimbangkan status AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Ia pun menyinggung kondisi kesehatan kedua orangtua AGH.

Baca juga: Terbongkar Pengakuan AGH saat Diperiksa Polri, Ungkap Alasan Cuma Diam Saksikan Ulah Mario Dandy
Dikabarkan saat ini ayah AGH terkena stroke, sedangkan sang ibu mengidap kanker.
"Ada pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," ucap Hengki, dikutip dari TribunJakarta.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum."
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
Terhitung sejak Rabu (8/3/2023), AGH ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.