Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ucapan 'Selamat' dari Ayah D untuk AGH yang Akhirnya Ditahan Menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase potret (kiri) korban penganiayaan D (17) putra pengurus GP Ansor, (tengah) AGH (15) mantan kekasih korban sekaligus pacar pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra mantan pejabat pajak, Rabu (1/3/2023).

TRIBUNWOW.COM - Petinggi GP Ansor sekaligus ayah korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), Jonathan Latumahina kembali buka suara soal kasus viral yang membuat anaknya tak sadarkan diri.

Seperti diberitakan, mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) kini turut ditahan.

Penanahan AGH menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas yang sudah lebih duli menjadi tersangka.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan, Polisi Ungkap Sederet Alasan Termasuk Kemungkinan Kabur

Dilansir TribunWow.com, Jonathan Latumahina tampak menuliskan sindiran melalui akun Twitter @seeksixsuck, Rabu (8/3/2023).

"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan.

Sebelumnya, Jonathan tampak mengunggah cuitan pengacara keluarganya, Melisa Anggraini.

Cuitan tersebut berisi peran penting AGH dalam kasus penganiayaan D.

Sebelumnya, AGH dianggap menjadi pemicu penganiayaan brutal Mario Dandy.

Selain menjadi pemicu, AGH pun hanya terdiam menyaksikan penganiayaan tersebut.

"Saya pikir justru kata-kata "sumpah gw habisin ini anak ketemu nanti" inilah point pentingnya, karena terlihat mensrea atau niat jahat tersangka MDS terhadap Anak korban D yang tidak saja ingin mengonfirmasi atau menghajar namun lebih kepada "menghabisi"," tulis Mellisa.

"Tidak heran mengapa polda menetapkan anak berkonflik hukum AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak, karena meskipun anak AG sudah tau niat jahat tersangka MDS sejak awal namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut."

Foto kiri: foto terbaru D yang diunggah oleh sang ayah yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (1/3/2023). Foto kanan: Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com dan Twitter)

Baca juga: Akhirnya Ditahan, Berikut Penampakan Perdana AGH Pacar Mario Dandy setelah Diperiksa Polisi 6 Jam

Alasan Penahanan AGH

Seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) resmi ditahan, Rabu (8/3/2023).

Dilansir TribunWow.com, AGH ditahan seusai turut menjadi tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, D (17).

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi alasan menahan AGH.

Seperti diberitakan, AGH sebelumnya tak ditahan karena masih di bawah umur.

Menurut Hengki, alasan pertama yakni karena ancaman pidana yang disangkakan pada AGH lebih dari lima tahun.

Alasan kedua yakni polisi khawatir AGH akan melarikan diri, merusak barang bukti atau kembali melakukan tindak pidana.

"Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ungkapnya. 

Baca juga: Terbongkar Pengakuan AGH saat Diperiksa Polri, Ungkap Alasan Cuma Diam Saksikan Ulah Mario Dandy

Selain itu, Hengki menyebut ada alasan khusus penahanan AGH.

Dalam kasus viral ini, penyidik mempertimbangkan status AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Ia pun menyinggung kondisi kesehatan kedua orangtua AGH.

Dikabarkan saat ini ayah AGH terkena stroke, sedangkan sang ibu mengidap kanker.

"Ada pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," ucap Hengki, dikutip dari TribunJakarta.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum."

"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.

Terhitung sejak Rabu (8/3/2023), AGH ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait