Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Viral AGH Pacar Mario Dandy Santai Main Gitar dan Nyanyi di Kantor Polisi, Kapolsek: Hanya Pegang

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto-foto AGH (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20). Pihak kepolisian membantah AGH sempat santai hingga bermain gitar di Polsek Pesanggrahan, Minggu (5/3/2023).

"Waktu penyelidikan di Polsek tidak terlihat anak berkonflik hukum AG ini trauma, malah duduk gitaran bersama tersangka S bahkan sempat tersenyum," tulisnya.

Tim kuasa hukum D yang lain, M. Hamzah, juga ikut membenarkan pernyataan rekannya tersebut.

"Yang jelas memang malam itu mereka di Polsek Pesanggrahan itu mereka bernyanyi, bermain gitar, seperti tidak ada rasa penyesalan atau apapun itu," kata Hamzah saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2023).

"Saat itu keluarga D sendiri, paman-pamannya yang melihat secara langsung," lanjutnya.

Baca juga: Akui Ikut Rekam, Pihak AGH Pacar Mario Dandy Akhirnya Bongkar Detik-detik Penganiayaan Korban D

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

Pihak kepolisian resmi menetapkan status AGH (15) sebagai pelaku penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D (17).

Dilansir TribunWow.com, AGH diklaim ikut merekam dan melakukan pembiaran saat kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kekerasan pada putra pengurus GP Ansor tersebut.

Pihak kepolisian pun membeberkan nasib dan ketentuan hukum yang harus diterima AGH setelah diduga bersalah.

Baca juga: Pengacara AGH Klarifikasi Isu Selfie di Atas Tubuh Korban: Apabila Betul Pasti Fotonya Sudah Beredar

Hal ini diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ucap Hengki dikutip Tribunnews.com.

Ia lantas menjelaskan bahwa AGH tak bisa disebut sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.

Namun, statusnya setara dengan Mario Dandy maupun Shane Lukas yang sudah dijadikan tersangka sebelumnya.

"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," imbuhnya.

Kolase foto AGH (15) saat bersama anak pengurus GP Ansor, DA (17) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). AGH meminta nama baiknya dipulihkan seusai mengaku tak ikut bersalah dalam kasus penganiayaan DA. (Twitter)

Baca juga: Pilih Main Hakim Sendiri, Mario Dandy Murka Dengar Pengakuan Sepihak AG soal Pelecehan: Dia Digituin

Meski bukan tersangka, AGH tetap dijerat dengan pasal berlapis lantaran D yang hingga kini masih koma, juga berusia di bawah umur.

"Terhadap anak AGH kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki.

Halaman
123