TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum saksi AGH (15) masih tetap membantah kliennya mengadu kepada Mario Dandy Satriyo (20) yang menyebabkan penganiayaan terhadap D.
Pengacara AGH, Bhirawa Arifin menyebut aksi Mario Dandy menghajar D semua berawal dari aduan seorang perempuan berinisial APA.
Dikutip TribunWow dari tvonenews, hal ini disampaikan oleh Bhirawa dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvone, Rabu (1/3/2023) malam.
Baca juga: Terkuak, Mobil Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Ternyata Atas Nama Orang Lain tapi Ada yang Janggal
Bhirawa tegas menyatakan AGH tidak pernah berbicara apa-apa kepada Dandy.
"Terdapat saksi lain yang terlibat di sini, kebetulan inisialnya juga A," ujar Bhirawa.
Bhirawa juga mengungkit pernyataan pihak kepolisian bahwa APA lah yang mengadu kepada Dandy.
Sementara itu pengakuan Dandy saat ini bertentangan dengan AGH.
Kuasa hukum Dandy, Dolfie Rompas menyampaikan bagaimana tidak ada upaya dari tersangka Shane Lukas ataupun saksi AGH untuk menghentikan Dandy ketika penganiayaan terhadap D terjadi.
Awalnya Dolfie menjelaskan bahwa aksi Dandy menghampiri D dipicu oleh cerita dari saksi AGH.
"Dari cerita itu lah klien kami ingin bertemu dengan korban," kata Dolfie.
Kendati demikian Dolfie membantah adanya perencanaan yang dilakukan oleh kliennya untuk menganiaya D.
Dolfie melanjutkan ketika penganiayaan terjadi, ada tiga orang di TKP yakni Dandy, Shane dan saksi AGH.
"Klien kami menyampaikan pada peristiwa itu saudara S dan saudari AG tidak bebruat apa-apa, tidak ada menghalang-halangi untuk menghentikan perbuatan tersebut," ungkap Dolfie.
Baca juga: Sentil Sri Mulyani setelah Bubarkan Moge, Ini Sosok Bursok Anthony ASN DJP yang Viral di Twitter
Korban Disuruh Push Up 50 Kali
Korban DA (17), anak pengurus GP Ansor ternyata sempat mengalami perundungan sebelum dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20) hingga koma.