Sementara pasal 355 KUHP membahas mengenai penganiayaan berat yang direncanakan.
“(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,” bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Ayah Mario Dandy Mundur setelah Hartanya akan Diperiksa, Mahfud MD: Tidak Menghilangkan Proses Hukum
Terungkap sejumlah fakta baru terkait penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap DA (17) anak pengurus GP Ansor Pusat.
Dilansir TribunWow.com, Sabtu (25/2/2023), pihak kepolisian meralat pernyataan bahwa kekasih pelaku AGH (15) menjadi pihak yang melakukan provokasi.
Alih-alih, terungkap bahwa hasutan pada pelaku, dilakukan oleh rekannya yang kini juga telah menjadi tersangka, Shane Lukas Rotua (19).
Baca juga: Bukan Selfie, AGH Pacar Mario Dandy Pegangi Kepala Korban setelah Dianiaya karena Diminta Sosok Ini
Kronologi terbaru kasus penganiayaan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan pada saksi dan pelaku yang terlibat, ditemukan sejumlah fakta yang berbeda dari hasil penyelidikan awal.
Sebagai informasi, DA merupakan mantan kekasih AGH, sementara Mario Dandy adalah pacarnya saat ini.
Baca juga: Sebelum Dianiaya Mario Dandy, Anak Pengurus GP Ansor Sempat Disuruh Push Up 50 Kali dan Sikap Tobat
"Di awal bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapat informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023, mendapat perlakuan tidak baik dari korban terang Ade Ary dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (24/2/2023).
"Mendengar informasi yang tidak mengenakkan itu, tersangka MDS mengonfirmasi hal itu kepada saksi AG atau anak AG."
Kemudian, pada hari kejadian, Senin (20/2/2023), Mario Dandy menghubungi Shane dan membicarakan masalah tersebut.
Alih-alih menenangkan, Shane justru mengompori Mario Dandy untuk menghajar DA.
"Tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi elu, pukulin saja. Itu parah, Dan'," tutur Ade Ary.
Kemudian, Mario Dandy mengemudikan Rubicon miliknya menjemput AGH dan Shane.