Dilansir TribunWow.com, pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II tersebut kini sudah resmi mengundurkan diri.
Namun, baik pihak KPK maupun Kemenkeu tetap akan memproses data keuangan dan aset-aset Rafael yang diketahui mencapai Rp 56 miliar.
Baca juga: Sedih saat Minta Maaf, Rafael Trisambodo Diduga Sosok Ayah yang Turuti Kemauan Mario Dandy
Adapun harta kekayaan Rafael diperiksa setelah gaya hidup putranya, Mario Dandy, menjadi sorotan masyarakat.
Pelaku penganiayaan terhadap DA (17), putra pengurus GP Ansor tersebut banyak mendapat komentar lantaran sering memamerkan kendaraan mewahnya, antara lain mobil Rubicon dan motor Harley Davidson.
Padahal, sejumlah kendaraan tersebut diketahui telah menunggak pajak dan tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Baca juga: Bocoran Pemeriksaan Rafael Trisambodo, Bahas Rubicon hingga Kos-kosan di Jaksel Atas Nama Dandy
Terkait kasus ini, Mahfud MD mendorong agar seluruh proses hukum tetap dapat berlanjut.
Baik kasus pidana Mario Dandy maupun penyelidikan harta kekayaan sang ayah, Rafael.
"Hukumnya ada dua satu hukum pidana yang kedua hukum administrasi, (saat ini) hukum pidana (anak Rafael Alun) sudah jalan, hukum administrasi (pencopotan jabatan soal penyelidikan harta kekayaan Rafael Alun) sudah jalan juga," kata Mahfud MD dikutip KOMPASTV, Senin (27/2/2023).
"Bapaknya sebagai pejabat Kementerian Keuangan (Rafael Alun) itu sudah diberhentikan dan kemudian minta mengundurkan diri."
Meski Rafael telah mengundurkan diri, Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum tidak akan serta merta hilang.
Pasalnya, jika ada kesalahan yang dilakukan Rafael, maka urusan mengenai keuangan tersebut tetap akan diusut hingga tuntas.
"Tapi menurut saya, mengundurkan diri itu tidak menghilangkan proses hukum," tutur Mahfud MD.
"Apabila sebelum mengundurkan diri memang ada kasus-kasus hukum yang dilakukan, misalnya penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, penggelapan pajak orang yang kemudian dinikmati juga itu, itu harus diteruskan (proses hukumnya)."
"Tapi kalau itu benar ya, kalau benar LHKPN-nya tidak masuk akal, untuk itu supaya diselidiki. Jangan karena kita mundur lalu (kasus) itu ditutup, itu tidak bisa," tandasnya.
Baca juga: Mahfud MD Akui Sudah Lihat Video Anak Pejabat DJP Aniaya Remaja: Kok Bisa Punya Anak Kayak Gini
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama: