Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jenguk D, Mahfud MD Desak Mario Dandy Dijerat Pasal dengan Ancaman Penjara sampai 12 Tahun

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, D (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak, di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Ketiganya menghampiri korban yang sedang berada di rumah rekannya, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut pengakuannya, AGH hendak meminta kartu pelajarnya yang masih dibawa oleh sang mantan pacar.

Penganiayaan kemudian dilakukan oleh Mario Dandy saat bertemu dengan korban.

Ia melakukan intimidasi dan meminta D melakukan push up serta memeragakan posisi tobat.

Ketika korban berbaring telungkup di jalan gang untuk push up, Mario Dandy justru menyerang dan melakukan kekerasan berkali-kali.

Peristiwa ini direkam oleh Shane sesuai perintah Mario Dandy menggunakan ponsel pelaku.

"Berdasarkan CCTV yang sudah kami dapatkan di depan TKP, kemudian berdasarkan analisis handphone milik tersangka MDS, dan kami tanyakan kepada para saksi, para saksi menyatakan sesuai," terang Ade Ary.

"Yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali, menendang perut anak korban, dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada dalam posisi push up," lanjutnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait