Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Nasib Apes Mario Dandy seusai Aniaya Anak GP Ansor: Jadi Tersangka, DO dari Kampus, Ayah Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan seusai dipanggil oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait ulah anaknya Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial D serta aksi Dandy yang kerap mamerkan harta kekayaannya di media sosial (medsos).

TRIBUNWOW.COM - Buntut aksi penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisal DA (17), Mario Dandy Satriyo kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi, Mario Dandy dikabarkan juga di-dropout (DO) dari Universitas Prasetiya Mulya.

Sebagai informasi, Mario Dandy merupakan anak pejabat Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo.

Dilansir TribunWow.com, kasus viral penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy turut menuai keprihatinan pihak Universitas Prasetya Mulya.

Baca juga: Viral Gestur Mario Dandy yang Diduga Lakukan Selebrasi setelah Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Melalui akun Instagram @pramul, pihak kampus mengatakan Mario Dandy di-DO sejak Kamis (23/2/2023).

Pihak kampus pun menuliskan rasa ibanya terhadap korban yang hingga kini belum sadarkan diri.

"Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa untuk kesembuhannya," tulis pernyataan resmi Universitas Prasetya Mulya.

Selain itu, ulah Mario Dandy turut berdampak pada karier sang ayah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah memecat ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Rafael Alun menjadi pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (kiri) akhirnya muncul ke publik seusai kasus yang melibatkan anaknya Mario Dandy Satriyo alias MDS (kanan) viral terus-terusan disorot oleh publik. (YouTube Kompastv)

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Trending di Twitter, Ternyata Ada di TKP saat Korban Dihajar

Karena kasus Mario Dandy, Sri Mulyani pun memberikan sanksi untuk Rafael Alun.

Diketahui, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DA (17), turut membuat gaya hidup pemuda tersebut disorot.

Apalagi setelah polisi membeberkan bahwa mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy berplat palsu dan nunggak pajak.

Ternyata, mobil dan motor yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial, tidak tercantum dalam daftar kekayaan pejabat atau LHKPN.

Merespons fakta tersebut, Sri Mulyani akhirnya meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.

Menurutnya, meski kasus tersebut adalah masalah pribadi, namun menimbulkan dampak pada persepsi mengenai Kemeterian Keuangan.

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta seperti dikutip YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani juga mencopot jabatan tugas Rafael demi melancarkan pemeriksaan terhadap dirinya.

Baca juga: Buntut Kelakuan Mario Dandy, sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Dicopot dan Diperiksa Hartanya

"Di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani.

"Dasar pencopotan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil."

Untuk menjaga kepercayaan publik, Sri Mulyani meminta agar Rafael diperiksa secara teliti guna menetapkan tingkat hukuman disipliner.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata Sri Mulyani. 

Perekam Video Penganiayaan Jadi Tersangka

Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap DA (17), anak pengurus GP Ansor. 

Dilansir TribunWow.com, selain pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, rekannya berinisial SLRPL (19) diduga ikut berperan aktif.

Selain merekam penganiayaan yang dilakukan, SLRPL diduga ikut memanas-manasi pelaku untuk menghajar korban.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (23/2/2023) malam, seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurut kesaksian, SLRPL ikut menemani Mario Dandy dan kekasihnya, AGH (15) saat melakukan penganiayaan.

Baca juga: Buntut Kelakuan Mario Dandy, sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Dicopot dan Diperiksa Hartanya

Pemuda tersebut bahkan merekam kejadian penganiayaan dan diduga melakukan provokasi terhadap pelaku.

"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," tutur Ade Ary dikutip Tribunnews.com.

Selain melakukan pembiaran, SLRPL juga terlibat perundungan dengan mencontohkan sikap tobat agar ditirukan korban.

Ia memeragakan gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil melakukan posisi membungkuk.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," terang Ade Ary.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, SLRPL disangkakan dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait