"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya."
Meski sempat menolak bertemu, DA akhirnya bersedia keluar untuk berbicara dengan MDS dan rekannya.
Perdebatan sengit terjadi hingga kemudian pelaku tersulut emosi dan langsung menendang kaki korban.
"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata Ade Ary.
"Terjadi perdebatan akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh."
Melihat DA terjatuh, MDS lantas berkali-kali memukuli korban dengan tangannya.
Ia juga menendang bagian kepala hingga perut korban yang mengakibatkan DA kini berada dalam kondisi koma.
"Kemudian pelaku kemudian memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan, kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala kemudian perut korban."
Atas perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(TribunWow.com/Via)