Anak Pejabat Aniaya Remaja

Mario Dandy Ternyata Bukan Dihasut Pacar? Kuasa Hukum Sebut AGH Justru Sudah 3 Kali Melarang

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Foto kanan: Potret AGH (15) yang merupakan kekasih Dandy yang diketahui berada di TKP ketika penganiayaan terjadi.

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum AGH (15), Mangata Toding Allo, membantah kliennya telah melakukan provokasi pada kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20).

Dilansir TribunWow.com, meski berada di TKP, AGH justru sudah melarang Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap DA (17) putra pengurus GP Ansor.

Mangata juga menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut murni merupakan keputusan dan sikap arogansi Mario Dandy sepihak.

Baca juga: Nasib Apes Mario Dandy seusai Aniaya Anak GP Ansor: Jadi Tersangka, DO dari Kampus, Ayah Dipecat

Ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), Mangata menjelaskan bahwa pada hari kejadian Mario Dandy menjemput sang kekasih dan rekannya, Shane Lukas Rotua pulang sekolah.

"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ujar Mangata dikutip Tribunnews.com.

Kemudian Mario Dandy mengantar AGH yang hanya ingin mengambil kartu pelajar dari tangan korban DA.

AGH dan DA yang dulunya pernah berpacaran kemudian bicara baik-baik dan melakukan serah terima kartu pelajar.

"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu kesana," lanjutnya.

Mario Dandy Satriyo alias MDS (kanan) dan pelaku S (kiri) yang telah ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor pusat yakni D. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Nasib Pacar Mario Dandy, Polisi Gali Obrolan yang Picu Penganiayaan pada Anak Pengurus GP Ansor

Mangata menjelaskan kliennya sama sekali tak tahu niatan Mario Dandy untuk menganiaya DA.

"Jadi sudah di cek di BAP, ini klien kami (AG) tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara MDS ini. Dan sekali lagi ini yang tidak ada di media," tutur Mangata dikutip Tribunnews.com.

Alih-alih, AGH justru sudah berusaha menghentikan Mario Dandy sebanyak tiga kali.

AGH yang diduga ketakutan, hanya bisa melihat kekasihnya melampiaskan amarah ke korban.

Mangata kemudian menekankan bahwa AGH ketika itu memegang kepala korban untuk meminta pertolongan dan bukannya selfie seperti yang dirumorkan.

"Dia juga sudah secara psikis diam, dia akhirnya benar-benar menyampaikan ke kami bahwa pada saat korban ini sudah tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepala DA dan meminta pertolongan justru," ujar Mangata.

Rekan Mangata, Sony, ikut menambahi bahwa AGH sama sekali tidak pernah mengadu pada Mario Dandy.

Menurutnya, kejadian tak menyenangkan dari DA terhadap AGH diceritakan oleh rekan mereka APA kepada pelaku.

"Dia itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan tidak ada yang mengadu. Yang bilang itu APA ke MDS, itu statement berbahaya," sebut Sony.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Trending di Twitter, Ternyata Ada di TKP saat Korban Dihajar

Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi Rubicon alias tersangka Mario Dandy Satrio atau MDS (20), terhadap DA (17) rupanya bermula dari aduan seorang wanita.

Dilansir TribunWow.com, MDS yang merupakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan tersulut emosi saat bertemu korban.

Ia pun melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul berkali-kali putra pengurus GP Ansor Pusat, Jonathan Latumahina tersebut.

Baca juga: Viral Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon di Jaksel, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak

Dalam rilis resminya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan permasalahan awal bermula dari aduan seorang wanita berinisial AGH alias A.

A mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari DA yang langsung dikonfirmasi oleh MDS beberapa hari sebelum kejadian.

Namun, korban enggan memberikan tanggapan pun tidak bersedia untuk ditemui.

Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. (YouTube Kompastv dan TikTok)

Baca juga: Anaknya Viral Hajar Orang dan Pamer Harta di Medsos, Pejabat DJP Jaksel Dipanggil Kemenkeu

"Ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," tutur Ade Ary dikutip KOMPASTV, Rabu (22/2/2023).

"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban."

"Kemudian korban tidak menjawab, dan tidak bisa bertemu."

Kemudian, pada Senin (20/2/2023), A menghubungi korban dengan alasan untuk mengembalikan kartu pelajar.

Ditemani MDS, A dan seorang saksi berinisial S mendatangi korban di rumah temannya, di komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A menghubungi lagi korban, dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban," ujar Ade Ary.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya."

Meski sempat menolak bertemu, DA akhirnya bersedia keluar untuk berbicara dengan MDS dan rekannya.

Perdebatan sengit terjadi hingga kemudian pelaku tersulut emosi dan langsung menendang kaki korban.

"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata Ade Ary.

"Terjadi perdebatan akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh."

Melihat DA terjatuh, MDS lantas berkali-kali memukuli korban dengan tangannya.

Ia juga menendang bagian kepala hingga perut korban yang mengakibatkan DA kini berada dalam kondisi koma.

"Kemudian pelaku kemudian memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan, kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala kemudian perut korban."

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait