Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Menag Yaqut Turun Tangan Bela Putra Pengurus GP Ansor yang Viral Dianiaya: Anak Kader, Anakku Juga!

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yaqut Cholil Qoumas saat menjenguk David, anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat pada Rabu (22/2/2023).

“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kombes Ade.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa menjadi lebih berat jika korban mengalami luka berat. (TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait