Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Menag Yaqut Turun Tangan Bela Putra Pengurus GP Ansor yang Viral Dianiaya: Anak Kader, Anakku Juga!

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yaqut Cholil Qoumas saat menjenguk David, anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat pada Rabu (22/2/2023).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan atas penganiayaan yang viral dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo alias MDS (20), putra pejabat DJP Jakarta Selatan.

Dilansir TribunWow.com, Yaqut mengunjungi langsung korban David, yang merupakan anak pengurus GP Ansor pusat, Jonathan Latumahina di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Ia pun menyatakan akan membela korban seperti halnya anak sendiri.

Baca juga: Viral Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon di Jaksel, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak

Hal ini disampaikan melalui unggahan di akun Twitter pribadinya, @YaqutCQoumas, Kamis(23/2/2023).

Terlihat dalam potret yang dibagikan, Yaqut mengelus kepala David yang hingga kini masih dalam kondisi koma.

Korban berbarng tak sadarkan diri mengenakan baju pasien dan masih menggunakan alat bantu.

Kemudian dalam keterangannya, Yaqut menyatakan akan membela putra Jonathan layaknya anak sendiri.

"Anak kader, anakku juga. Catat ini!," tulisnya.

Sementara itu, pengurus GP Ansor lainnya, Afif Fuad Saidi juga mengunggah momen Yaqut saat di rumah sakit.

Terlihat Yaqut menenangkan ayah korban, Jonathan yang sedang duduk terpuruk di selasar rumah sakit.

"Hanya satu kalimat beliau: Anakmu, anakku Jo dan terus diulanginya sambil memeluk Kang Jo," tulis Afif dikutip dari akun @AfifFuads, Kamis (23/2/2023).

Unggahan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjenguk anak pengurus GP Ansor yang viral dianiaya, Kamis (23/2/2023). (Tangkapan Layar Akun Twitter Menag Yaqut Cholil Qoumas)

Baca juga: Karena Masalah Wanita, Berikut Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor oleh Pengemudi Rubicon

Diketahui, MDS kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.

Melalui unggahan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck, Rabu (22/2/2023), Jonathan menyatakan sikapnya atas kejadian tersebut.

Ia menolak menempuh jalan damai dan akan terus memproses kasus tersebut melalui jalur hukum.

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor, kawal kasus ini," tulis Jonathan.

Baca juga: Anaknya Viral Hajar Orang dan Pamer Harta di Medsos, Pejabat DJP Jaksel Dipanggil Kemenkeu

Ia kemudian membeberkan bahwa keluarga pelaku telah datang ke rumahnya untuk minta maaf.

Meski telah memberikan pengampunan, namun Jonathan tetap kukuh mempolisikan MDS dan rekannya.

Apalagi mengingat kondisi David yang hingga saat ini masih dalam keadaan koma di rumah sakit.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini David belum siuman."

"Terimakasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua," tandasnya,

Pada utas sebelumnya, Jonathan sempat mengunggah potretnya bersama sang anak.

Ia pun menuliskan potongan lirik lagu 'The Poet And The Pendulum' yang dipopulerkan oleh band Nightwish.

"Be still, my son

You're home

Oh when did you become so cold?

The blade will keep on descending

All you need is to feel my love."

Baca juga: Viral Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon di Jaksel, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak

Unggahan Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina terkait penganiayaan terhadap anaknya, David, oleh putra pejabat DJP Jaksel, Mario Dandy Satriyo, Rabu (22/2/2023). (Twitter @seeksixsuck)

Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJP Jaksel

Viral di media sosial (medsos) aksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap remaja berinisial D.

Diketahui korban merupakan anak pengurus pusat GP Ansor sedangkan pelaku adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, kejadian ini diketahui terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.

Baca juga: Viral Tolak Lamaran Pria India, Gadis Wajo Akui Terima Uang Bulanan tapi Diminta Kabur dari Rumah

Setelah kasus ini viral di Twitter, banyak netizen mengorek profil sang pelaku.

Pelaku ternyata cukup aktif di media sosial TikTok dan kerap mengunggah konten-konten memamerkan kendaraan mewah miliknya, mulai dari mobil Rubicon hingga motor gede (moge) Harley Davidson.

Konten-konten pelaku tersebut kini dihujani oleh makian dan hujatan netizen.

Berdasarkan konten yang viral di Twitter, tertulis bahwa penganiayaan terjadi seusai mantan pacar korban mengadu kepada pelaku.

Pelaku lalu mendatangi lokasi korban dan memukuli korban yang saat itu tengah bermain di rumah temannya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban kini menderita luka serius di bagian wajah sebelah kanan.

Kini korban tengah dirawat di rumah sakit (RS) Medika.

Dalam cuitan yang viral di Twitter, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo turut ikut berkomentar.

Yustinus menegaskan, kasus yang viral tersebut tidak ada hubungannya dengan instansi pemerintah.

"Kami juga menghaturkan terima kasih utk berbagai informasi yg disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dg institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas," tulis Yustinus.

"Kami berkomitmen terus berkoordinasi & berkomunikasi dg para pihak, termasuk penegak hukum & tentu saja para sedulur Banser, Nahdliyin & para pecinta kedamaian. Seraya berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami sangat percaya pada kemujaraban persahabatan. Gusti mberkahi," lanjutnya.

Sosok yang disebut-sebut sebagai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang viral di media sosial. (Kompastv)

Baca juga: Kronologi Viral Polisi Dibentak Debt Collector, Pemilik Mobil Sudah Diincar hingga Bayar Rp 267 Juta

Pelaku sendiri saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).

Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan komplek.

“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kombes Ade.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa menjadi lebih berat jika korban mengalami luka berat. (TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait