TRIBUNWOW.COM - Pihak Kejaksaan Agung RI memutuskan tak akan mengajukan upaya banding terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, Kejagung menerima putusan hukuman 1 tahun 6 bulan tersebut meski jauh dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.
Hal ini dipengaruhi sikap keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan pertimbangan lain terkait asas keadilan.
Baca juga: Sujud Syukur, Orangtua Bharada E Histeris Dengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Tuhan!
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Menurut Fadil, pengampunan tulus dari keluarga korban merupakan keputusan tertinggi dalam hukum.
Bila keluarga ikhlas menerima vonis hakim tersebut, maka dipastikan bahwa keadilan sudah ditegakkan.
"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum," ujar Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Berarti ada keikhlasan daripada orangtuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu."
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Diprediksi Kembali ke Polri hingga Lanjutkan Rencana Pernikahan
Karenanya, setelah melihat faktor tersebut, maka jaksa memutuskan tak akan menggugat vonis hakim.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tegas Fadil.
"Sudah terwujud keadilan subtantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui pemberitaan yang kami terima dan kami respons."
Mewakili kejaksaan, Fadil menekankan sikap Bharada E yang berterus terang dan kooperatif sejak awal dapat menjadi panutan bagi penyerta maupun pelaku kejahatan lain.
"Saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam kasus ini," tandasnya.
Baca juga: Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Gembira Dengar Vonis Bharada E, Puji Keberanian Hakim: Putusan Hebat
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.18:
Ibu Brigadir J Ikhlaskan Vonis Bharada E
Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berbeda pendapat terkait vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku telah menerima vonis 1 tahun 6 bulan untuk Justice Collaborator (JC) tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Komentari Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E: Eliezer Itu Terpaksa
Ditemui seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Rosti tampak memeluk foto putranya.
Ia lantas memberikan tanggapan positif terhadap vonis ringan yang diberikan hakim untuk Bharada E.
"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti dengan berurai air mata seperti dikutip dari TribunJakarta.com.
"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua."
Meski Bharada E telah menembak Brigadir J, Rosti mengapresiasi jasanya membongkar skenario otak pelaku Ferdy Sambo.
"Walaupun Eliezer menghujam anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer, dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ujar Rosti.
Dengan vonis yang sudah dijatuhkan hakim pada 5 terpidana pembunuhan berencana anaknya, Rosti meyakini bahwa arwah Brigadir J sudah tenang.(TribunWow.com)