TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J turut menjadi bahan pemberitaan oleh media asing.
Dilansir TribunWow.com, nama Ferdy Sambo sebagai otak pelaku pembunuhan ikut disorot mengingat jabatannya sebagai mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua.
Hal ini dinilai telah mencoreng nama Institusi Polri di mata dunia seperti yang disebutkan hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Langsung Serahkan Buku Hitam yang Selalu Dibawa ke Pengacara, Apa Isinya?
Disusun TribunWow.com, berikut artikel di sejumlah media asing yang menyoroti kasus Ferdy Sambo.
1. Al Jazeera
Dalam artikelnya, media internasional Al Jazeera memberi tajuk 'Indonesia's 'Trial of the Century' Ends in Death Sentence' ('Pengadilan Abad Ini' di Indonesia Berakhir dengan Vonis Mati).
Dituliskan bahwa kasus yang menjerat Ferdy Sambo tersebut merupakan ujian untuk akuntabilitas polisi di Indonesia.
Secara mendalam, Al Jazeera juga mengulas mengenai kronologi kasus tersebut hingga membahas tata cara hukuman mati dalam aturan perundang-undang di Indonesia.
2. Reuters
Media kenamaan yang berbasis di Inggris, Reuters, memberikan tajuk 'Indonesia Court Sentences Former Police General to Death Over Murder Plot' (Pengadilan Indonesia Menghukum Mati Mantan Jenderal Polisi atas Rencana Pembunuhan) dalam artikelnya.
Ferdy Sambo dituliskan telah mendalangi pembunuhan pengawalnya sendiri dalam kasus yang menjadi perhatian di Indonesia selama berbulan-bulan.
Baca juga: Bernyali Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Berikut Profil Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
3. Bloomberg
Media raksasa AS, Bloomberg, turut mengangkat kasus Ferdy Sambo dengan judul 'Police Murder Case in Indonesia Ends in Death Sentence for Cop' (Kasus Pembunuhan Polisi di Indonesia Berakhir dengan Hukuman Mati bagi Polisi).
Dikatakan bahwa skandal tersebut secara luas dipandang sebagai kemunduran besar bagi Polri yang tengah berusaha untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik, menyusul ramainya keluhan atas tindak korupsi dan sikap brutal polisi yang sudah berlangsung lama.
4. CBS News
Dalam laman artikelnya, CBS News, media yang berbasis di Ney York, AS, tersebut memberikan judul 'Police General Sentenced to Death Over the Murder of his Bodyguard in Indonesia' (Jenderal polisi dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan pengawalnya di Indonesia).
Dicantumkan pula kutipan dari Ardi Manto Saputra, wakil direktur kelompok hak asasi manusia Imparsial, yang menyebut Ferdy Sambo telah menodai reputasi penegak hukum dan martabat pemerintah.
5. Barron's
Judul yang dipilih dalam artikel di laman Barron's adalah 'High-ranking Indonesia Police Official Sentenced To Death For Murder' (Petinggi Polri Dihukum Mati Karena Pembunuhan).
Dikisahkan secara singkat awal kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dan nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
6. The Age
Surat kabar Australia The Age memilih judul 'Indonesian police general sentenced to death, wife gets 20 years, over killing of bodyguard' (Jenderal polisi Indonesia dijatuhi hukuman mati, istri mendapat 20 tahun, atas pembunuhan terhadap pengawal) untuk menjabarkan kasus Ferdy Sambo.
Artikel tersebut juga mengutip pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang ikut menuntut adanya transparansi dalam pengungkapan kasus.
Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Menantang saat Ditanya hingga Berusaha Hentikan Bharada E
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.19:
Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.
Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.
Baca juga: Putri Candrawathi Pelaku Utama? Hakim Sebut Pembunuhan Brigadir J Dipicu Sakit Hati Istri Sambo
Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."
Ruang sidang langsung dipenuhi suara sorakan hadirin sidang.
Sedangkan Ferdy Sambo, masih terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.
Baca juga: Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi
"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ucap Hakim Iman.
"Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara."
Seusai mendengar vonis, Ferdy Sambo kembali duduk terdiam.
Ia langsung menghampiri tim kuasa hukum seusai sidang berakhir.
Sementara itu, Rosti Simanjuntak terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir J. (TribunWow.com)