TRIBUNWOW.COM - Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso membeberkan dugaan motif pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunnWow.com, hakim menjabarkan bahwa motif tersebut bukanlah pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Alih-alih, pembunuhan itu diduga terjadi akibat rasa sakit hati Putri yang kemudian mengaku dilecehkan.
Baca juga: Jaksa Semprot Pengacara Putri Candrawathi: Menjerumuskan dalam Ketidakjujuran, Memfitnah Brigadir J
Pernyataan tersebut disampaikan hakim dalam pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata Hakim dikutip Kompas.com.
Berdasarkan hal tersebut, hakim juga menyimpulkan bahwa motif pelecehan yang diklaim terjadi di Magelang dapat dikesampingkan.
Kemudian disinggung pula pernyataan Ferdy Sambo yang sempat mengakui bahwa pelecehan seksual terhadap Putri hanyalah ilusi.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," imbuhnya.
Baca juga: Bantah Selingkuh dengan Brigadir J? Putri Candrawathi Kisahkan Perjalanan Cinta Bersama Ferdy Sambo
Lebih lanjut, hakim menuturkan bahwa rasa sakit hati Putri tersebut memunculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk melenyapkan Brigadir J.
Pasalnya, para terdakwa mempercayai terjadi kekerasan seksual terhadap Putri sesuai kisah yang dituturkan.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," ujar Hakim dikutip Tribunnews.com.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."
Baca juga: Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi
Putri Candrawathi Justru Pelaku Utama?
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menduga bahwa Putri Candrawathi justru diduga sebagai otak pelaku yang memanipulasi suaminya untuk membunuh Brigadir J.
Baca juga: Gestur Tak Biasa Ferdy Sambo Dengar Kronologi Dugaan Pelecehan PC oleh Brigadir J di Persidangan
Sebagaimana diketahui, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).