TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Dilansir TribunWow.com, tersangka otak pelaku pembunuhan Brigadir J tersebut sempat beberapa kali memperlihatkan gestur berbeda.
Terutama ketika mendengarkan kronologi pelecehan istrinya, Putri Candrawathi (PC) yang dibacakan kuasa hukum Sarmauli Simangunsong.
Baca juga: Sibuk Corat-coret Catatan, Ini Sikap Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Dakwaan Kasus Brigadir J
"Dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di kamar."
Mendengarkan hal ini, Ferdy Sambo menundukkan kepala dan memijit batang hidungnya sambil memejamkan mata.
Kuasa hukum pun melanjutkan pembacaan kronologi insiden pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022) tersebut.
Baca juga: Jaksa Sebut PC Minta Ferdy Sambo Jaga Rahasia soal Kasus Pelecehan karena Takut Brigadir J
"Tanpa mengucapkan kata apa pun Nofriansyah Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual," ujar Sarmauli.
Tepat ketika kejadian tersebut diungkapkan, Ferdy Sambo menggelengkan kepala sembari beberapa kali menarik napas dalam-dalam.
Ia kembali menunduk dan menyandarkan kepalanya di tangan kanan sembari memejamkan mata.
"Dikarenakan keadaan saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," lanjut Sarmauli.
Masih dengan kepala menunduk, Ferdy Sambo memijit pelipisnya.
Ia kemudian menurunkan tangan dan tampak meremas jari-jarinya serta kembali menarik napas panjang.
Baca juga: Gemetaran Lihat CCTV Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Ketakutan Saksikan Kejanggalan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Dugaan PC Hasut Para Ajudan seusai Gagal Cabuli Yosua
Sebuah dugaan disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak atas peristiwa pelecehan seksual yang disebut-sebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.