Polisi Tembak Polisi

6 Media Asing Sorot Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Mencoreng Institusi Polri di Dunia Internasional

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Terbaru, sejumlah media asing menyoroti kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret nama Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).

4. CBS News

Dalam laman artikelnya, CBS News, media yang berbasis di Ney York, AS, tersebut memberikan judul 'Police General Sentenced to Death Over the Murder of his Bodyguard in Indonesia' (Jenderal polisi dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan pengawalnya di Indonesia).

Dicantumkan pula kutipan dari Ardi Manto Saputra, wakil direktur kelompok hak asasi manusia Imparsial, yang menyebut Ferdy Sambo telah menodai reputasi penegak hukum dan martabat pemerintah.

Kolase artikel media internasional Bloomberg dan CBS News terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023). (Laman Bloomberg, CBS News)

5. Barron's

Judul yang dipilih dalam artikel di laman Barron's adalah 'High-ranking Indonesia Police Official Sentenced To Death For Murder' (Petinggi Polri Dihukum Mati Karena Pembunuhan).

Dikisahkan secara singkat awal kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dan nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

6. The Age

Surat kabar Australia The Age memilih judul 'Indonesian police general sentenced to death, wife gets 20 years, over killing of bodyguard' (Jenderal polisi Indonesia dijatuhi hukuman mati, istri mendapat 20 tahun, atas pembunuhan terhadap pengawal) untuk menjabarkan kasus Ferdy Sambo.

Artikel tersebut juga mengutip pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang ikut menuntut adanya transparansi dalam pengungkapan kasus.

Kolase artikel media internasional Barron's dan The Age terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023). (Laman Barron's, The Age)

Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Menantang saat Ditanya hingga Berusaha Hentikan Bharada E

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.19:

Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.

Baca juga: Putri Candrawathi Pelaku Utama? Hakim Sebut Pembunuhan Brigadir J Dipicu Sakit Hati Istri Sambo

Halaman
123