Dalam putusan Ferdy Sambo, menurut Hakim Wahyu, tak ada hal yang bisa meringankan hukuman.
Karena itu, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan
Reaksi Ferdy Sambo saat Divonis Mati
Vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.
Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.
Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Wahyu, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."
Baca juga: Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi
Ruang sidang langsung dipenuhi suara sorakan hadirin sidang.
Sedangkan Ferdy Sambo, masih terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.
"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ucap Hakim Wahyu.
"Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara."
Seusai mendengar vonis, Ferdy Sambo kembali duduk terdiam.
Ia langsung menghampiri tim kuasa hukum seusai sidang berakhir.
Sementara itu, Rosti Simanjuntak terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir J. (TribunWow.com)