Polisi Tembak Polisi

Tak Ada yang Bisa Meringankan? Ini Sederet Fakta yang Jadi Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkap alasan menjatuhi hukuman mati pada Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).

Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu mengatakan tak ada unsur yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Histeris: Mukjizat Tuhan telah Hadir di Persidangan

"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana."

Menurut hakim, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Hakim Wahyu pun menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo.

Yakni, pertama, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan yang mengabdi selama tiga tahun kepada Ferdy Sambo.

Tindakan Ferdy Sambo telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Reaksi Ferdy Sambo seusai divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023). Sorak sorai hadirin sidang memenuhi ruangan sidang seusai vonis. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Selain itu, Ferdy Sambo diyakini telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Apalagi, sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

Akibat perbuatan Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri pun turut terseret dalam kasus ini.

Di sisi lain, Hakim Wahyu juga mengungkap sikap Ferdy Sambo selama persidangan.

Ia menilai Ferdy Sambo terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap hakim.

Dalam putusan Ferdy Sambo, menurut Hakim Wahyu, tak ada hal yang bisa meringankan hukuman.

Karena itu, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Reaksi Ferdy Sambo saat Divonis Mati

Vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.

Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Wahyu, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."

Baca juga: Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi

Ruang sidang langsung dipenuhi suara sorakan hadirin sidang.

Sedangkan Ferdy Sambo, masih terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.

"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ucap Hakim Wahyu.

"Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara."

Seusai mendengar vonis, Ferdy Sambo kembali duduk terdiam.

Ia langsung menghampiri tim kuasa hukum seusai sidang berakhir.

Sementara itu, Rosti Simanjuntak terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir J. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait