"Karena Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana."
"Jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim, kami telah mendapatkan kelegaan dan mengucapkan terima kasih kepada hakim yang mulia," tandasnya.
Alasan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati.
Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu mengatakan tak ada unsur yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana."
Menurut hakim, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan sejumlah kejahatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Trending Twitter, Mahfud MD, IPW, hingga Keluarga Brigadir J Tanggapi soal Vonis Mati
Hakim Wahyu pun menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo.
Yakni, pertama, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan yang mengabdi selama tiga tahun kepada Ferdy Sambo.
Tindakan Ferdy Sambo telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo diyakini telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Apalagi, sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
Akibat perbuatan Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri pun turut terseret dalam kasus ini.