TRIBUNWOW.COM - Perwakilan keluarga Ferdy Sambo menyatakan hendak mengajukan banding atas vonis hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Senin (13/2/2023), pihak keluarga mempertimbangkan nasib 3 anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dikhawatirkan kehilangan sosok orangtuanya.
Sementara itu, keluarga korban juga telah menyiapkan langkah jika harus menghadapi pengajuan banding Ferdy Sambo.
Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Langsung Serahkan Buku Hitam yang Selalu Dibawa ke Pengacara, Apa Isinya?
Diketahui, Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi keputusan tersebut, perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku berharap bisa mengajukan banding hingga kasasi.
"Kami berharap dipersilakan persidangan banding dan kasasi. Kita berharap bisa terkoreksi mudah-mudahan," kata pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Baca juga: Bernyali Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Berikut Profil Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
Seperti dikutip Tribunnews.com, ia menilai tuntutan jaksa agar Ferdy Sambo dihukum seumur hidup sudah begitu berat.
Apalagi kini Ferdy Sambo harus mendapat vonis hukuman mati yang akan berdampak pada keluarganya.
"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada tersangka anaknya pun juga kan kalaupun misalnya seumur hidup anaknya bisa berdiskusi dengan orang tuanya ketika menjenguk ditahanan masih bisa bertanya bagaimana saya menjalani hidup. Tapi kalau kondisi vonis mati kan kasihan juga," tutur keluarga Ferdy Sambo.
"Saya secara pribadi ya lebih banyak berpikir bagaimana anak-anaknya ke depan dan kita ini makhluk sosial bukan makhluk tambah satu tambah satu sama dengan dua. Kita ini makhluk sosial jadi kita selalu dihadapi dengan kondisi mudah-mudahan anaknya kuat saya pikir kalau Pak Ferdy dia siap tapi anaknya mudah-mudahan kuat hadapi keputusan ini," tandasnya.
Di sisi lain, pihak pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah melakukan antisipasi.
Ia mengakui ada kemungkinan Ferdy Sambo akan mengajukan banding hingga kasasi.
Namun, Kamaruddin tak akan gentar dan menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Itu kita kawal terus supaya majelis hakim pada tingkat banding betul-betul serius mencermati. Dan kami juga nanti akan bersurat ke pengadilan tinggi sekiranya mereka (Ferdy Sambo) banding atau upaya hukum, sampai dengan kasasi," ujar Kamaruddin dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).
"Jadi proses lanjutan tentu akan mungkin ada. Seperti terdakwa melakukan upaya hukum banding," tandasnya.
Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan