Polisi Tembak Polisi

Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Ferdy Sambo seusai divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023). Terbaru, bukti-bukti Ferdy Sambo ikut bunuh Brigadir J.

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Ferdy Sambo resmi divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir TribunWow.com, Senin (13/2/2023), hakim menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo ikut melakukan pembunuhan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso menjabarkan sejumlah bukti yang menguatkan tudingan tersebut.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Yakin Hakim Tak akan Terpengaruh Tipuan: Saya Kenal Hakimnya

Di antaranya adalah hasil penyelidikan melalui uji balistik dan sejumlah barang bukti yang disita dari rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Pada lantai 1 ditemukan satu buah boks sarung tangan warna hitam yang sudah terbuka, satu buah boks sarung tangan yang sudah kosong, satu buah boks sarung tangan belum terbuka, yang menunjukkan terdakwa memiliki persediaan sarung tangan warna hitam di rumahnya," kata hakim dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023).

"Satu buah pucuk senjata api merek Glock 17 Austria dengan nomor seri Numb.135 dan 1 buah magasin glock 9 mili warna hitam, lima butir peluru tajam merek Luger 9 mm dan tujuh butir peluru tumpul warna gold," lanjutnya.

Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Putri Candrawathi Pelaku Utama? Hakim Sebut Pembunuhan Brigadir J Dipicu Sakit Hati Istri Sambo

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, Ferdy Sambo terbukti membawa senjata api ke TKP rumah dinas Duren Tiga pada hari pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7/2023).

"Terdakwa pada saat di TKP diketahui membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk senjata merek Glock jenis Austria, dan magasin berisi 5 butir peluru silver merek Luger," tutur hakim.

Adapun dalam pemeriksaan di TKP dan tubuh korban, ditemukan selongsong peluru yang identik dengan milik Ferdy Sambo.

"Dalam magasin sengaja milik saksi Richard Eliezer yang digunakan untuk nembak Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui 6 butir peluru bermerek Pin-9CA, 5 butir peluru bermerek SNB 9x19 dan 1 butir peluru bermerek Luger Z7 9mm, identik dengan yang dimiliki terdakwa."

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim menarik kesimpulan bahwa Ferdy Sambo ikut melakukan pembunuhan pada Brigadir J.

"Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa, keteran saksi Richard Eliezer, Rifaizal, dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan warna hitam," tandasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah di Ruang SidangĀ 

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 03.25:

Penembakan Brigadir J Versi Bharada E

Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa menahan emosi saat menceritakan detik-detik penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, ia membeberkan runtut kejadian saat Ferdy Sambo menarik ajudannya tersebut dan langsung memerintahkan pembunuhan.

Menurut Bharada E, Brigadir J mengerang kesakitan ketika peluru yang ditembakkan menembus tubuhnya.

Baca juga: 3 Minggu Dihantui Bayangan Brigadir J, Bharada E Akhirnya Berani Ungkap Skenario Ferdy Sambo

Mata Bharada E berkaca-kaca seolah mengenang kembali saat-saat traumatis tersebut.

Ia menuturkan kejadian tersebut dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Menurut pengakuannya, Bharada E diminta lebih dulu naik ke lantai dua di TKP rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan masuk ke rumah diikuti Brigadir J, terdakwa Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.

"Bang Yos masuk Pak FS langsung lihat ke belakang, 'Sini kamu'. Bang Yos langsung dipegang lehernya, 'Berlutut kau di situ, berlutut'," kata Bharada E menirukan perkataan Ferdy Sambo seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (30/11/2022).

"Baru dia menengok ke saya, 'Woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kamu tembak'. Saya mengeluarkan pistol langsung saya tembak."

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: 3 Minggu Dihantui Bayangan Brigadir J, Bharada E Akhirnya Berani Ungkap Skenario Ferdy Sambo

Dari sekitar jarak dua meter, Bharada E melontarkan pelurunya sebanyak tiga sampai empat kali.

"Saya sempat tutup mata pada saat penembakan pertama. Jadi pada saat didorong itu korban cuma bilang begini, 'Eh, Pak. Kenapa, Pak? Ada apa Pak?', tangannya di depan," kata Bharada E.

Sembari memejamkan mata, ia mengakui melihat langsung ekspresi Brigadir J karena posisi mereka yang berhadap-hadapan.

Ia pun berkali-kali tampak menarik napas kemudian berbicara dengan suara bergetar.

"Apa yang terjadi pada korban?," tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

"Jatuh, Yang Mulia. Cuma ada suara mengerang begitu. Jatuh langsung di samping tangga itu," beber Bharada E yang sempat memperagakan erangan tersebut.

"Habis beliau jatuh FS ini langsung maju. Saya lihat dia langsung pegang senjata, dia kokang senjata dulu, dia ke arah almarhum dia ada sempat tembak," imbuhnya seraya mengedipkan mata beberapa kali untuk menahan tangisannya.

Bharada E kemudian mengatakan suara erangan Brigadir J berhenti setelah Ferdy Sambo meletuskan tembakan.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait