Pihak kepolisian langsung menindak anggotanya, Bripda HS yang viral setelah melakukan pembunuhan pada sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59).
Dilansir TribunWow.com, anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Institusi Polri tersebut, kini sedang menanti sidang etik untuk menentukan nasibnya.
Selain itu, masih ada proses yang harus dilalui Bripda HS untuk menentukan pidana yang tepat baginya.
Menurut Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar, pihak kepolisian kini tengah melakukan proses pemecatan untuk Bripda HS.
"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin dikutip KOMPASTV, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Tangis Diana Ungkap Pesan Bripda Febriyan sebelum Tewas dalam Ritual Maut: Bilang Cuma Mau ke Pantai
Rupanya, Bripda HS telah beberapa kali menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terkait sejumlah pelanggaran.
Di antaranya adalah menipu sesama anggota Polri dan kerap meminjam uang ke rekan-rekannya dengan nominal yang makin membengkak.
Bahkan, pada 5 Desember 2022 lalu, Bripda HS telah dikenai saksi penempatan khusus (patsus) dan sanksi teguran tertulis.
Kini, Bripda HS ditahan di Mapolda Metro Jaya atas tindak kejahatannya membunuh Sony.
Akibat perbuatannya, Bripda HS dijerat pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan," tegas Aswin. (TribunWow.com)