Berita Viral

Viral Bunuh Sopir Taksi Online, Nasib Bripda HS Anggota Densus 88 Polri Kini di Ujung Tanduk

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian melakukanolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jasad pengemudi mobil dengan luka sayatan di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Terbaru, korban diketahui dibunuh oleh oknum anggota Densus 88 bernama Bripda HS.

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian langsung menindak anggotanya, Bripda HS yang viral setelah melakukan pembunuhan pada sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59).

Dilansir TribunWow.com, anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Institusi Polri tersebut, kini sedang menanti sidang etik untuk menentukan nasibnya.

Selain itu, masih ada proses yang harus dilalui Bripda HS untuk menentukan pidana yang tepat baginya.

Baca juga: Buat Publik Geram, Bripda HS Oknum Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online sampai Viral di Twitter

Menurut Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar, pihak kepolisian kini tengah melakukan proses pemecatan untuk Bripda HS.

"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin dikutip KOMPASTV, Rabu (8/2/2023).

Rupanya, Bripda HS telah beberapa kali menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terkait sejumlah pelanggaran.

Lokasi penemuan jasad sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu di Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, 23 Januari 2023 lalu. Pelaku pembunuhan tersebut adalah anggota Densus 88 berinisial Bripka HS. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Baca juga: Cerita Riyanto Jadi Korban Komplotan Begal, Pelaku Menyamar Jadi Sopir dan Penumpang Travel

Di antaranya adalah menipu sesama anggota Polri dan kerap meminjam uang ke rekan-rekannya dengan nominal yang makin membengkak.

Bahkan, pada 5 Desember 2022 lalu, Bripda HS telah dikenai saksi penempatan khusus (patsus) dan sanksi teguran tertulis.

Kini, Bripda HS ditahan di Mapolda Metro Jaya atas tindak kejahatannya membunuh Sony.

Akibat perbuatannya, Bripda HS dijerat pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan," tegas Aswin.

Baca juga: Sederet Dosa Bripda HS Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok, Kini Terancam Dipecat

Viral di Twitter

Kasus pembunuhan seorang sopir taksi berinsial SRT (59) oleh anggota Densus 88, Bripda HS, menjadi viral dan menuai banyak perhatian warganet.

Per Rabu (8/1/2023) pukul 20.25 WIB, berita viral terkait Bripda HS bahkan trending Twitter.

Dilansir TribunWow.com, sejumlah warganet merasa geram karena Bripda HS membunuh SRT yang berniat menolongnya.

Halaman
12