Berita Viral

Sempat Viral, Ternyata Bripda HS Punya Utang Rp 900 Juta hingga Nekat Bunuh Sopir Taksi Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), ditemukan tewas di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) subuh. Pelaku pembunuhan, Bripda HS, rupanya memiliki utang Rp 900 juta hingga nekat menghabisi nyawa korban.

TRIBUNWOW.COM - Setelah sempat viral, Bripda HS anggota Densus 88 pembunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, kini telah mendekam di penjara.

Seperti diberitakan, Bripda HS membunuh Sony Rizal Tahitu karena terdesak kondisi ekonomi.

Dilansir TribunWow.com, belakangan ini terungkap Bripda HS memiliki utang hingga Rp 900 juta.

Karena terlilit utang, Bripda HS nekat melakukan aksi begal dan membunuh Sony Rizal Tahitu.

Baca juga: Viral Bunuh Sopir Taksi Online, Nasib Bripda HS Anggota Densus 88 Polri Kini di Ujung Tanduk

Menurut Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, utang ratusan juga itu dimiliki Bripda HS setelah meminjam uang dari bank dan sejumlah kenalan.

"Utang ke keduanya (ke bank dan perorangan)," ungkap Aswin, dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelum tersandung kasus pembunuhan, Bripda HS memang dikenal sebagai anggota bermasalah.

Sebelumnya, ia pernah melakukan penipuan pada masyarakat hingga rekan seprofesinya.

Tak hanya itu, Bripda HS disebut juga pernah meminjam uang dalam jumlah fantastis pada sejumlah orang.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujarnya.

Petugas kepolisian melakukanolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jasad pengemudi mobil dengan luka sayatan di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Terbaru, korban diketahui dibunuh oleh oknum anggota Densus 88 bernama Bripda HS. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Baca juga: Sederet Dosa Bripda HS Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok, Kini Terancam Dipecat

Menurut Aswin, pembunuhan itu dilakukan setelah Bripda HS menjalani hukuman atas sejumlah kasus.

Ia menjalani penempatan khusus (patsus) setelah sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.

"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," sambung Aswin.

Pembunuhan itu bahkan dilakukan Bripda HS beberapa hari setelah bebas dari patsus.

Nasib Bripda HS di Polri

Pihak kepolisian langsung menindak anggotanya, Bripda HS yang viral setelah melakukan pembunuhan pada sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59).

Dilansir TribunWow.com, anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Institusi Polri tersebut, kini sedang menanti sidang etik untuk menentukan nasibnya.

Selain itu, masih ada proses yang harus dilalui Bripda HS untuk menentukan pidana yang tepat baginya.

Menurut Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar, pihak kepolisian kini tengah melakukan proses pemecatan untuk Bripda HS.

"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin dikutip KOMPASTV, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Tangis Diana Ungkap Pesan Bripda Febriyan sebelum Tewas dalam Ritual Maut: Bilang Cuma Mau ke Pantai

Rupanya, Bripda HS telah beberapa kali menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terkait sejumlah pelanggaran.

Di antaranya adalah menipu sesama anggota Polri dan kerap meminjam uang ke rekan-rekannya dengan nominal yang makin membengkak.

Bahkan, pada 5 Desember 2022 lalu, Bripda HS telah dikenai saksi penempatan khusus (patsus) dan sanksi teguran tertulis.

Kini, Bripda HS ditahan di Mapolda Metro Jaya atas tindak kejahatannya membunuh Sony.

Akibat perbuatannya, Bripda HS dijerat pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan," tegas Aswin. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait