Pemilu 2024

Apa Saja Tugas Pengawas Pemilu? Simak Tugasnya Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024 - Mulai dari pengawasan data hingga pengawasan potensi pemberian uang dalam pemilu, berikut tugas pengawas pemilu menurut Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018.

TRIBUNWOW.COM - Jelang pesta demokrasi, salah satu unsur penting pendukung penyelenggaraannya yaitu pengawas Pemilihan Umum (Pemilu). 

Pengawas pemilu memiliki peran untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Dalam menjalankan tugasnya, pengawas pemilu didampingi dan dibantu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Pengawas pemilu terbagi menjadi beberapa bagian, mulai dari Panitia Pengawas Kabupaten/Kota (Panwas Kabupaten/Kota), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas Kecamatan), Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN), Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS). 

Pelaksanaan pengawasan dimulai sejak persiapan, pelaksanaan pemungutan, dan perhitungan suara. 

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018, dilansir dari laman peraturanbpk.go.id, pelaksanaan pengawasan yang dilakukan yaitu:

Baca juga: Tanggapi Isu yang Beredar, DPR Tegaskan Tak Ada Pembahasan soal Penundaan Pemilu 2024

1. Akurasi data dan penggunaan hak pilih

Pengawas pemilu bertugas untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dan pemilih yang berada di TPS telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pengawas pemilu juga melakukan akurasi data dengan memeriksa dan meneliti jumlah pemilih di DPT merupakan jumlah pemilih yang ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

2. Ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya

Pengawas pemilu memastikan perlengkapan pemungutan suara diterima dalam kondisi baik dan disegel.

Dalam hal ini, segala kelebihan, kekurangan, atau kerusakan barang pemilu ditangani sesuai prosedur dan dituangkan dalam berita acara. 

Baca juga: Kenali Pemantau Pemilu, Tugas, dan Cara Daftarnya untuk Pemilu 2024, Siapkan Berkasnya

3. Pemberian uang atau materi lainnya

Pengawas pemilu harus mampu mengindentifikasi adanya potensi dan mendorong upaya pencegahan praktik pemberian uang atau materi lainnya.

Pengawas pemilu mengawasi, mencatat, dan melaporkan hasil penelusuran untuk ditindaklanjuti.

Halaman
12