TRIBUNWOW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, tetapi perlu diketahui bahwa ada perbedaan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemilu menjadi pesta rakyat yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, karena masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon pemimpin lima tahun kedepan.
Pesta demokrasi rakyat yang akan berlangsung tahun depan ini terbagi menjadi dua tahap pemungutan suara, yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Legislatif serta Pilkada.
Perlu diketahui bahwa kedua tahap pemungutan suara tersebut, berlangsung di tanggal yang berbeda tetapi masih di tahun yang sama.
Dilansir dari laman resmi KPU, Pilpres dan Legislatif termasuk dalam Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024
Dalam Pemilu Serentak 2024, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca juga: Masa Kerja Pantarlih Mulai 6 Februari, Simak Persiapan sebelum Tahapan Pencocokan Data Pemilih
Setelah Pemilu Serentak 2024, masih ada pemungutan suara untuk menentukan kepala daerah atau yang juga dikenal dengan istilah Pilkada.
Pilkada 2024 hanya berjarak 287 dengan hari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, yang mana akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024
Masyarakat yang telah memenuhi syarat, dalam Pilkada ini nantinya dapat memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
KPU telah menentukan tanggal pemungutan suara baik untuk Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada 2024
Oleh karena itu, masyarakat juga harus mengetahui bahwa Pemilu Serentak dan Pilkada berlangsung di hari yang berbeda, agar penyelenggaraan pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Baca juga: Tanggapi Isu yang Beredar, DPR Tegaskan Tak Ada Pembahasan soal Penundaan Pemilu 2024
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023