TRIBUNWOW.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap hadapi segala ancaman yang mengganggu proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seperti halnya terorisme.
Politik uang, penyebaran hoax, hate speech, dan kampanye hitam menjadi masalah yang seringkali muncul jelang penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat.
Tidak hanya itu, permasalahan seperti terorisme juga bisa menjadi ancaman dalam Pemilu yang seharusnya berjalan secara demokratis.
Jika terorisme muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, nantinya akan menimbulkan suasana teror di lingkungan masyarakat sehingga menimbulkan rasa takut.
Oleh karena itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa terorisme menjadi perhatian serius jelang dimulainya Pemilu Serentak 2024.
Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan resminya pada Jumat lalu (27/1/2023).
Baca juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Naik, Simak Perbandingannya dengan Pemilu 2019
Dikutip dari TribunGorontalo.com, sama seperti Pemilu 2019 lalu, terorisme masih menjadi ancaman yang diprediksikan akan menganggu berjalannya pesta rakyat.
Dalam menghadapi ancaman terorisme ini, Polri akan bekerja sama dengan instansi yang berhubungan untuk melakukan pengamanan rangkaian tahapan Pemilu 2024.
Satu di antara langkah awal untuk mencegah tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Polri, yaitu preventive strike melalui Detasemen Khusus (Densus) 88.
Tidak hanya itu, Polri juga menyiapkan Operasi Mantap Brata dan Operasi Mantap Praja untuk mengamankan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Dedi Prasetyo berharap seluruh tahapan Pemilu yang sudah disiapkan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) tidak terganggu dan seluruh rangkaian Pemilu dapat berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ketahui Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 sebagai tahapan Perencanaan Program dan Anggaran.
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 sebagai tahapan Penyusunan Peraturan KPU.
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 sebagai Pemuktahiran data pemilih dan Penyusunan daftar pemilih.